MALANG, Penatipikorindonesia.com – Dugaan praktik tangkap-lepas terhadap empat warga Desa Jambuer, Kecamatan Kromengan, meledak ke ruang publik. Isu yang beredar tak main-main: Rp10 juta per orang, total Rp40 juta, agar lolos dari proses hukum kasus pil double L.
Empat orang itu diamankan pada 5 Februari 2026 oleh Satreskoba Polres Malang. Namun hanya dalam hitungan hari, mereka dikabarkan sudah bebas. Pelepasan cepat inilah yang memicu gelombang kecurigaan.
Kasatreskoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan, menyebut proses sudah sesuai SOP melalui assessment dan rehabilitasi. Tetapi saat disinggung soal dugaan Rp40 juta, jawabannya singkat: “Tidak ada, tidak tahu dan tidak ada.”
Jawaban itu justru memperkeras tanda tanya. Jika semua prosedural, di mana penjelasan terbuka? Di mana hasil assessment? Mengapa publik tak pernah mendapat rilis resmi?
Di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk perang tanpa kompromi terhadap narkoba, isu tangkap-lepas ini menjadi ujian nyata integritas di lapangan.
Jika tudingan itu tak benar, transparansi adalah jawaban. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran—ini ledakan krisis kepercayaan.
Team
















