Bangkalan, Penatipikorindonesia.com – Penanganan kasus narkoba di Polres Bangkalan kembali menjadi sorotan tajam publik. Dugaan praktik tangkap lepas terhadap seorang terduga pengguna narkotika berinisial J, warga Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, kian menguat dan memicu kemarahan masyarakat. Aparat kepolisian dinilai bungkam, tertutup, dan gagal menunjukkan transparansi dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, J diamankan aparat Satresnarkoba Polres Bangkalan di kediamannya pada Kamis, 6 Februari 2026, saat diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut sempat diketahui warga sekitar. Namun, kejanggalan muncul ketika hanya dua hari berselang, yang bersangkutan dikabarkan telah bebas tanpa kejelasan proses hukum.
Tidak ada konferensi pers, tidak ada rilis resmi, dan tidak ada penjelasan terbuka terkait status hukum, hasil pemeriksaan, maupun dasar pelepasan terduga pengguna narkoba tersebut. Bahkan, hingga kini tidak diketahui apakah J menjalani rehabilitasi, menerima penetapan hukum, atau sekadar dipulangkan begitu saja.
Situasi ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, penanganan penyalahguna narkotika telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Ketertutupan aparat justru menimbulkan dugaan bahwa hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Seseorang diamankan karena narkoba, tapi dua hari kemudian bebas tanpa penjelasan. Ini bukan sekadar janggal, tapi patut diduga ada permainan,” ujar Baiturrahman.
Kecurigaan publik semakin mengeras setelah beredar informasi dari sumber internal yang menyebut adanya dugaan aliran dana bernilai puluhan juta rupiah dalam proses pembebasan terduga pengguna narkoba tersebut.
“Diamankan Polres Bangkalan, dua hari kemudian sudah bebas. Informasinya ada uang puluhan juta rupiah yang mengalir,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik ini bukan hanya melanggar prosedur, melainkan berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan kejahatan serius dalam penegakan hukum. Publik menilai, narkoba yang seharusnya diberantas justru diduga dijadikan komoditas transaksi oleh oknum aparat.
Ironisnya, kasus ini mencuat di tengah gencarnya Polri mengampanyekan perang terhadap narkoba dan upaya pemulihan kepercayaan publik. Dugaan praktik kotor di tingkat satuan wilayah seperti ini justru dinilai merusak wajah institusi secara brutal.
Masyarakat kini mendesak Kapolres Bangkalan untuk tidak terus bersembunyi di balik sikap diam dan segera membuka secara transparan penanganan perkara tersebut. Selain itu, Polda Jawa Timur dan Divisi Propam Polri diminta turun tangan langsung, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh oknum aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kapolres Bangkalan dan Kasat Narkoba Polres Bangkalan belum mendapatkan tanggapan. Bungkamnya aparat di tengah mencuatnya dugaan skandal narkoba ini dinilai publik sebagai alarm keras bahwa penegakan hukum di Bangkalan sedang berada dalam kondisi darurat kepercayaan.










