Surabaya, PenatipikorIndonesia.com. Dugaan Penggerebekan dan penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian dari PPA Polda Jatim, terhadap pemilik tempat karaoke di Jalan Semeru, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, menuai pertanyaan.
Pasalnya, wanita berinisial A, diwanti-wanti sebagai pemilik tempat karaoke yang diduga telah mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu lagu, dan ditangkap oleh PPA Polda Jatim, kini telah menghirup udara kebebasan setelah sempat menginap sehari.
Data dihimpun wartawan koran ini, bahwa Anggota PPA Polda Jatim telah menangkap wanita berinisial A, sang pemilik tempat karaoke tersebut, atas dugaan mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu lagu.
Seperti yang disampaikan sumber media ini, bahwa memang benar adanya anggota PPA dari Polda Jatim telah melakukan penangkapan terhadap pemilik tempat karaoke.
“Adanya informasi penangkapan terhadap pemilik tempat karaoke tersebut, memang benar. Dan yang melakukan PPA Polda Jatim,” ucapnya, Minggu (05/04/2026).
Lanjut sumber, penangkapannya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026. Namun, pada hari Rabu tanggal 1 April 2026, telah bebas setelah ada upaya pengurusan yang dilakukan oleh pihak keluarga A.
“Dari pihak keluarga A meminta pendampingan seorang oknum Kepolisian, sehingga pengurusan untuk membebaskan A dari jeratan hukum bisa mudah. Buktinya A sudah terbebas dari jeratan hukum,” lontarnya.
Ia juga melontarkan, kebebasan A dari jeratan hukum atas dugaan mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu lagu di tempat karaoke miliknya, tidak cuma-cuma. Melainkan, adanya gelontoran uang yang nilainya tidak sedikit.
“Ditempat karaoke milik A kalau tidak salah telah menyediakan 6 room untuk pengunjung berkaraoke dan kalau menyewa pemandu lagu, per-jam membayar 60 ribu rupiah,” terang Sumber.
Sumber menambahkan, terkait A yang ditangkap, kemungkinan besar ada kaitannya mempekerjakan anak yang masih dibawah umur sebagai pemandu lagu sehingga Polisi datang dan langsung membawa A selaku pemilik.
“Lebih jelasnya, anda langsung tanya saja ke Polda Jatim. Biar anda sebagai wartawan informasinya akurat dan berimbang,” imbuhnya.
Dikonfirmasi secara terpisah melakukan Chatting WhatsApp, Direktur Reserse PPA dan PPO (Dirres PPA dan PPO) Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., merespon bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan.
“Mohon waktu kami cek,” tulis singkatnya.
Hingga berita dipublikasikan ke media massa, wartawan media ini, masih belum mendapat keterangan resminya terkait proses lanjut penangkapan pemilik tempat karaoke yang berada di daerah Jombang Jawa Timur.










