Kabupaten Bekasi, Jawa Barat || Penatipikorindonesia.com — Insiden kekerasan terhadap jurnalis terjadi saat upaya pengungkapan dugaan praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Bekasi. Tiga wartawan yang melakukan penelusuran di kawasan Kampung Bangkong Reang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Senin malam (20/4/2025), diduga mengalami intimidasi hingga kekerasan di lokasi.
Peristiwa ini terjadi ketika awak media menelusuri dugaan aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Situasi yang awalnya berlangsung dalam upaya konfirmasi, berubah menjadi ketegangan hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap salah satu jurnalis.
Dua wartawan berhasil meninggalkan lokasi dan menghubungi layanan darurat kepolisian. Sementara satu jurnalis lainnya sempat tertahan sebelum akhirnya dapat keluar dari lokasi.
Sekitar satu jam kemudian, aparat Polres Metro Bekasi bersama Polsek setempat tiba di lokasi kejadian. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, barang yang diduga terkait aktivitas tersebut sudah tidak ditemukan.
WAKETUM DPP PPRI: INI SERANGAN TERHADAP KEBEBASAN PERS
Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Abdul Hamid, mengecam keras insiden tersebut. Ia menyebut peristiwa ini sebagai bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers dan upaya pembungkaman kerja jurnalistik.
“Ini bukan insiden biasa. Ini serangan terhadap kerja pers. Kami tidak bisa menerima tindakan intimidasi, apalagi kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas,” tegas Abdul Hamid.
PERNYATAAN KERAS: “TIDAK ADA TAWAR-MENAWAR”
Abdul Hamid mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas tanpa kompromi. “Tidak ada ruang tawar-menawar. Polisi harus menciduk para pelaku, siapa pun mereka, termasuk jika ada aktor intelektual di belakangnya. Tangkap, proses, dan hukum seberat-beratnya,” ujarnya dengan nada keras.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memanfaatkan premanisme untuk melindungi praktik ilegal.
“Jika benar ada pengusaha yang menggunakan preman untuk melindungi bisnis oplosan LPG bersubsidi, ini kejahatan berlapis. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini penghinaan terhadap negara dan rakyat kecil,” lanjutnya.
PERINGATAN KERAS: NEGARA TIDAK BOLEH KALAH
PPRI menegaskan bahwa pembiaran terhadap kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Kalau ini dibiarkan, besok wartawan bisa jadi target berikutnya. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme yang dibungkus kepentingan bisnis ilegal,” kata Abdul Hamid.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, tidak hanya untuk mengungkap dugaan praktik ilegal, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik di lapangan.
(PPRI/Red)










