Kapolresta Denpasar Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu, Tegaskan Perang Tanpa Henti terhadap Narkoba

Penatipikor.com | DENPASAR, — Upaya penyelamatan generasi dari bahaya narkotika kembali ditegaskan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 13.50 WITA, seorang pria berinisial MT (37) diamankan di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu skala besar.

 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat total 2.008,2 gram atau lebih dari 2 kilogram. Barang tersebut ditemukan dalam kondisi utuh dan terbungkus rapi, diduga kuat siap diedarkan sebelum akhirnya digagalkan oleh aparat.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya, yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh petugas. Informasi tambahan dari Lapas Kerobokan turut memperkuat jejak penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada keberadaan tersangka. Diketahui, MT merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada November 2025, namun kembali terjerat dalam jaringan peredaran narkotika.

 

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka diamankan tanpa perlawanan di kamar kos yang ditempatinya bersama istri dan anaknya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket besar sabu serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

 

Dalam menjalankan perannya, MT diketahui bertindak sebagai kurir dengan sistem “tempel”, yakni mengambil barang dari lokasi tertentu yang telah ditentukan jaringan di atasnya. Ia dijanjikan imbalan Rp2 juta setiap kali pengambilan, meski sebagian telah digunakan sebelum penangkapan dilakukan.

 

Kapolresta menegaskan, pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk komitmen menjaga masa depan masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan berpotensi hukuman seumur hidup.

 

Polisi memperkirakan, jika sabu seberat lebih dari 2 kilogram tersebut sempat beredar, potensi penyalahguna yang terdampak bisa mencapai puluhan ribu orang, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp6 miliar. Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat adalah benteng utama dalam melindungi kehidupan dari bahaya laten narkotika.

(Hms/Dg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *