Mojokerto, Penatipikorindonesia.com. Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SYT (52), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, ditangkap di dalam rumahnya pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,84 gram. Selain itu, turut diamankan tiga plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu sekrop dari sedotan, dua pack plastik klip, satu unit handphone merek Redmi, serta satu simcard Telkomsel yang terpasang.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Mojokerto.
“Benar, pada Kamis siang sekitar pukul 12.00 WIB anggota kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SYT di rumahnya di wilayah Prajurit Kulon. Dari tangan tersangka kami sita 15 paket sabu dengan berat total 3,84 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan temuan barang bukti berupa sabu yang telah dikemas dalam plastik klip kecil serta adanya timbangan elektrik, kuat dugaan barang tersebut siap untuk diedarkan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh dan kepada siapa saja diedarkan. Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka, pengembangan akan terus dilakukan,” lanjutnya.
SYT diketahui merupakan pria kelahiran Jombang, 14 Maret 1973, berusia 52 tahun, berstatus wiraswasta (serabutan), dan berdomisili di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi guna menekan peredaran narkotika di Kota Mojokerto.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.










