Surabaya, Isu dugaan praktik tangkap lepas yang menyeret Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur terhadap empat penyalahguna narkoba asal Malang menuai sorotan publik. Menanggapi kabar tersebut, kuasa hukum keluarga, Soegeng Hari, S.H., angkat bicara dan membantah keras tudingan yang beredar.
Soegeng menegaskan, dirinya diminta secara resmi oleh pihak keluarga untuk melakukan pendampingan hukum terhadap empat orang yang sebelumnya diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.
“Pihak keluarga meminta saya mendampingi anggota keluarganya yang ditangkap polisi. Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk, saya langsung mendatangi Ditresnarkoba Polda Jatim untuk memastikan proses hukumnya berjalan sesuai aturan,” ujar Soegeng kepada wartawan.
Setibanya di kantor Ditresnarkoba, Soegeng mengaku meminta penjelasan secara terbuka kepada penyidik terkait dasar penangkapan serta barang bukti yang diamankan dari para kliennya.
“Sebagai kuasa hukum, sudah menjadi kewajiban saya melakukan pendampingan dan pembelaan hukum. Dari penjelasan penyidik, tidak ditemukan alat bukti tindak pidana. Hasil tes urine memang positif, namun klien saya tidak terlibat jaringan peredaran narkoba,” jelasnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, lanjut Soegeng, penyidik menerapkan mekanisme rehabilitasi sesuai ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) bagi penyalahguna narkoba yang tidak terbukti sebagai pengedar.
Ia juga membantah tegas isu bahwa keempat orang tersebut langsung dipulangkan tanpa proses hukum.
“Itu tidak benar. Mereka tidak langsung dipulangkan. Saya bersama pihak keluarga justru ikut mengantarkan ke tempat rehabilitasi. Proses rehabilitasi tetap dijalani sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Soegeng mengaku terus melakukan pemantauan selama proses rehabilitasi berlangsung dan berharap para kliennya benar-benar pulih serta lepas dari ketergantungan narkoba.
Menanggapi isu beredarnya kabar bahwa pihak keluarga harus mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah, Soegeng kembali membantah tudingan tersebut.
“Memang ada biaya yang dikeluarkan keluarga, namun itu sebatas fee kuasa hukum dan biaya rehabilitasi. Tidak benar jika disebut puluhan juta rupiah. Saya bekerja dengan hati nurani. Biaya yang saya terima masih dalam batas wajar,” pungkasnya.










