kota Langsa, Penatipikor.com – Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Langsa terhadap seorang pemuda bernama Abdul Zaky (20) berbuntut panjang. Korban yang merupakan warga Dusun Rajawali, Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, menuntut keadilan dan menolak berdamai.
Peristiwa pemukulan terjadi pada Rabu, 15 April 2026, di Toko ZN Buah, Jalan Rel, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka lebam di kuping kiri dan nyeri di bagian dada hingga harus dirawat inap di RSUD Langsa.
*Lapor Polisi, Tolak Damai*
Ibu kandung korban, Mahlina, langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Langsa pada hari yang sama. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: *LP/243/IV/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH* atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 448.
Lanjut ” Abdul Zaky menegaskan sikapnya. “Saya korban pemukulan oleh oknum Satpol PP sampai diopname, seluruh badan saya sakit semua. Saya tidak terima ini, hukum harus ditegakkan tanpa ada istilah damai,” tegasnya. Zaky mengungkapkan kronologi, kepada Tim Investigasi / Camerajurnalis Com Selasa ( 6 Mei 2026 )
Korban juga membantah isu perdamaian yang beredar. Ia mengakui sempat diajak ibunya ke Kantor Geuchik dan diminta bersalaman dengan terduga pelaku untuk difoto. “Itu bukan salam damai. Saya tidak pernah setuju damai,” bantah Zaky.
Owner Toko ZN Buah, Zikrul Fazi, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, insiden bermula saat pihaknya mempertanyakan penertiban lapak oleh Satpol PP yang dinilai tidak adil.
“Anggota saya dipukul di toko saya. Padahal pasca keluarnya surat edaran, kami sudah menertibkan lapak dagangan kami sendiri. Artinya kami tidak melawan kebijakan pemerintah,” ujar Zikrul di sebuah warkop di Kota Langsa.
Zikrul mengaku hanya menanyakan alasan beberapa lapak lain tidak dibongkar. “Saya tanya, ‘Pak Kabid, Pak Kasat, kenapa di sana nggak dibongkar, sementara tempat kami harus dibongkar?’ Dijawab, ‘Itu punya… nanti dibongkar tanggal 27, sudah ada izin’. Saya tanya lagi yang dijadikan rumah sekalian, dijawab ‘nanti ditertibkan sama anggota kita, sama Kasi dan rombongan si Dian’,” paparnya.
Sekitar 10-15 menit kemudian, satu regu Satpol PP yang dipimpin “Dian” datang ke lokasi. Saat pertanyaan yang sama diajukan kembali oleh korban, cekcok mulut terjadi.
“Lalu dijawab dengan nada kasar oleh mereka, ‘kau pikir kau bos aku? Itu tidak ada rekom dari Kabid maka kami tidak bongkar’. Padahal dalam surat edaran tertulis bahwa dari Trabel Box sampai Islamic Center harus diratakan,” tutur Zikrul.
Di tengah adu mulut tersebut, tiba-tiba dari arah belakang, seorang oknum Satpol PP langsung memukul Abdul Zaky di bagian kuping kiri dan menunjang dadanya hingga korban terjatuh. Korban tetap dipaksa berdiri.
Yang cekcok saya dengan petugas Satpol PP, tapi yang dipukul anggota saya. Pemukulan terhenti karena masyarakat setempat mendatangi TKP. Itupun mereka sempat mengancam dengan kata-kata ‘AWAS KALIAN JUMPA DI LUAR’,” ungkap Zikrul menirukan ucapan oknum tersebut.
Akibat penganiayaan itu, Abdul Zaky diopname di RSUD Langsa, dibuktikan dengan Surat Keterangan Opname yang ditandatangani dr. Juniar, Sp.T.H.T., B.K.L.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Pemko Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut, dengan komitmen tim investigasi tetap membuka ruang dialog demi keberimgan selanjutnya dan kredibel.
Sumber: Tim Investigasi – Hendrik Kaperwil













