kota Langsa, Penatipikor.com – Praktik rangkap jabatan Plicksung di 47 Gampong di Kota Langsa memicu polemik. Anggota Tim Penjaringan Geuchik (TPG) diduga nyambi menjadi Panitia Pemilihan Geuchik (P2G), padahal hal itu jelas dilarang dalam Peraturan Walikota (Perwal) tentang Pilkasung.
Isu tersebut merebak di lima kecamatan dan menuai sorotan tajam publik. Warga menilai keterlibatan TPG dalam kepanitiaan P2G mencederai aturan dan berpotensi mengganggu netralitas pesta demokrasi tingkat gampong.
“Aturannya sudah jelas, TPG tidak boleh ada di dalam kepanitiaan P2G. Ini jelas melanggar Perwal Plickasung ” tegas salah seorang pemerhati Plickasung yang enggan disebutkan namanya, Rabu (7/5/2026).
publik mendesak pemerintah gampong segera bertindak. Pj Geuchik diminta tegas memerintahkan TPG untuk merevisi susunan P2G dan mengeluarkan anggota yang merangkap jabatan.
“Jangan sampai Pilcksung cacat hukum sejak awal karena melanggar aturan mainnya sendiri. Pengawasan terhadap kinerja TPG sebagai pelaksana Pilkasung harus diperketat agar demokrasi berjalan optimal dan sesuai aturan,” desak warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Langsa maupun panitia Plicksung terkait dugaan pelanggaran Perwal tersebut. Secara hukum, praktik rangkap jabatan ini dinilai telah mencederai ketentuan yang sudah diatur.
Tim Investigasi akan terus mengawal jalannya Plicksung di 47 Gampong agar berjalan normal dan tidak menimbulkan mosi tidak percaya di tengah masyarakat luas.
Sumber: Tim Investigasi – Hendrick.








