Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo Angkat Bicara Soal Kasus Pil Dobel L

Sidoarjo, Penatipikor.com – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Sidoarjo akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik atas penanganan kasus peredaran pil dobel L yang belakangan ramai diperbincangkan.

 

Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara narkotika, termasuk kasus pil dobel L, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menyatakan bahwa setiap tindakan kepolisian berlandaskan pada alat bukti, hasil penyelidikan, serta koordinasi dengan pihak terkait.

 

“Penanganan perkara narkotika tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Semua harus berdasarkan fakta hukum dan bukti yang cukup,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (5/1/2026).

 

Terkait isu dugaan “tangkap lepas” yang mencuat di masyarakat, pihaknya membantah adanya praktik tersebut. Menurutnya, apabila seseorang tidak memenuhi unsur pidana atau alat bukti tidak mencukupi, maka penyidik wajib menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasatnarkoba juga menekankan komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta membuka diri terhadap pengawasan publik. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan meminta kepercayaan kepada aparat penegak hukum.

 

“Kami tetap berkomitmen memberantas narkoba dan siap dievaluasi sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.

 

Sementara itu, kasus pil dobel L yang sempat menjadi perhatian publik ini masih terus menjadi sorotan, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Polresta Sidoarjo.

 

Bersambung