Hukum Pidana Indonesia Memasuki Norma Baru, Advokat Tegaskan KUHP Nasional Lebih Mengedepankan Keadilan daripada Kepastian Hukum.

Sampang, Penatipikor.com-Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 menandai dimulainya babak baru sistem hukum pidana nasional Indonesia. Seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat sebagai praktisi hukum, dituntut untuk segera menyesuaikan diri agar implementasi aturan baru berjalan efektif.

 

Advokat Trunojoyo Law Firm, Lukman Hakim, mengatakan bahwa dirinya sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah mengikuti berbagai bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi sebelum KUHP dan KUHAP nasional resmi diberlakukan.

 

Menurut Lukman, secara substansi hukum pidana nasional baik materiel maupun formil mengalami perubahan yang sangat signifikan. Hal tersebut terlihat jelas dalam Buku I KUHP yang secara tegas melakukan dekolonisasi terhadap hukum pidana warisan Belanda, dengan menitikberatkan pada nilai humanisme dan pendekatan restoratif yang disesuaikan dengan perkembangan sosial dan budaya masyarakat Indonesia.

 

“KUHP Nasional ini menanggalkan paradigma kolonial dan menggantinya dengan filosofi hukum yang lebih berkeadilan, manusiawi, serta relevan dengan karakter bangsa Indonesia,” ujar Lukman.

 

Ia menegaskan bahwa dalam masa transisi dari hukum pidana lama menuju hukum pidana baru, prinsip yang digunakan adalah asas hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa, khususnya terhadap perkara yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang baru. Prinsip ini dikenal sebagai asas lex favor reo.

 

“Jika ketentuan lama lebih ringan, maka digunakan aturan lama. Sebaliknya, apabila ketentuan baru lebih meringankan, maka aturan baru yang diterapkan,” tegasnya.

 

Di sisi lain, Lukman menilai KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana Indonesia. Regulasi ini secara resmi mengakhiri penggunaan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana nasional.

 

“KUHP Nasional merupakan produk hukum asli Indonesia yang lebih sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat saat ini,” katanya.

 

Ia juga menyoroti perubahan filosofi pemidanaan yang kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan. Pendekatan pemidanaan diarahkan pada pemulihan, keadilan restoratif, serta tanggung jawab sosial.

 

“Pidana tidak selalu harus berujung penjara. Kini ada sanksi sosial, pidana pengawasan, hingga ganti kerugian. Penjara terbukti tidak selalu memberi efek jera dan justru memicu persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

 

Dengan diterapkannya KUHP dan KUHAP nasional yang baru, Lukman berharap sistem hukum pidana Indonesia mampu menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan berimbang, baik bagi kepentingan penegakan hukum, perlindungan korban, maupun pemenuhan hak-hak pelaku.

 

Arifin