Tangerang, Penatipikor.com – Sebuah proyek peningkatan jalan di Kampung Pasilian Anyar, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang terpasang pada papan informasi proyek bernilai Rp 99.275.700 dengan volume pekerjaan panjang 300 meter dan lebar 2 meter, kini menuai sorotan warga serta Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI).
Berdasarkan investigasi langsung di lapangan, sejumlah warga menyebut panjang jalan yang telah selesai dikerjakan hanya sekitar 100 meter.(19/12/25).
Saat dilakukan pengukuran ulang secara manual, jalan tersebut juga didapati kurang sekitar 40 sentimeter dari ukuran seharusnya.
Lebih jauh, lebar jalan yang tertera pada papan proyek sebesar 2 meter ternyata tidak sesuai realisasi di lapangan, Ketika diukur, lebarnya hanya sekitar 1,5 meter.
Seorang warga sekitar yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa pekerjaan ini dinilai “tidak maksimal dan terkesan asal jadi.” Warga berharap pemerintah turun langsung untuk melakukan pengecekan ulang.
Proyek yang bersumber dari APBDP Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV. Matahari Terbit Pagi ini memasang waktu pelaksanaan 30 hari kalender, meski demikian, pelaksanaan yang telah selesai tidak menunjukkan volume sesuai informasi pada papan proyek.
Arul, selaku Sekretaris Umum Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), menegaskan:
“Kami menilai kegiatan ini patut dipertanyakan kesesuaiannya. Jika papan informasi menyebut panjang 300 meter dan lebar 2 meter, maka harus dipenuhi, jangan sampai ada unsur manipulasi volume pekerjaan, uang rakyat jangan dikhianati dengan pekerjaan yang diduga asal-asalan.”
“Kami mendesak Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang sebagai penanggung jawab anggaran untuk turun memeriksa kualitas pekerjaan, jika benar ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak pelaksana.
Ia juga menyampaikan bahwa FRJRI akan segera melayangkan surat resmi kepada instansi terkait dan mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Warga berharap proyek infrastruktur yang menggunakan uang negara dapat memberikan manfaat nyata, bukan justru meninggalkan kekecewaan dan dugaan penyimpangan.
Tembusan :
1.Bupati Kabupaten Tangerang
2. Inspektorat Kabupaten Tangerang
3.Kepala Dinas Perkim dan Pemakaman Kabupaten Tangerang
4.Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
5.Kapolres Kabupaten Tangerang
6.Ketua DPRD Kabupaten Tangerang
7.Kementerian Dalam Negeri – Dirjen Bina Pemerintahan Desa
8.BPK Perwakilan Provinsi Banten
9.Arsip dan Dokumentasi FRJRI
(Red)
















