Surabaya, Penatipikorindonesia.com – Penanganan seorang pria berinisial AM oleh Ditrescyber Polda Jawa Timur memunculkan tanda tanya serius terkait transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
AM dilaporkan diamankan pada Selasa, 3 Februari 2026, di depan showroom Jempol Mobil, Kepanjen, Kabupaten Malang. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ia disebut telah dipulangkan keesokan harinya, Rabu, 4 Februari 2026.
Sumber di lapangan yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa pengamanan tersebut berkaitan dengan dugaan perkara judi online. Sumber yang sama juga mengungkap adanya dugaan pengeluaran uang oleh pihak keluarga.
“AM diamankan terkait dugaan judi online. Informasinya, keluarga diduga mengeluarkan nominal puluhan juta,” ujar sumber tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ditrescyber Polda Jatim mengenai status hukum AM. Tidak jelas apakah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, terlapor, atau sempat ditingkatkan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Rentang waktu pengamanan yang hanya berlangsung satu hari tanpa penjelasan terbuka memunculkan pertanyaan publik. Dalam praktik penegakan hukum, setiap tindakan pengamanan seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dijelaskan secara proporsional kepada publik, terutama ketika telah menimbulkan perhatian dan spekulasi di masyarakat.
Minimnya informasi resmi juga memicu berkembangnya isu dugaan praktik “tangkap lalu lepas” yang kerap menjadi sorotan dalam berbagai kasus serupa. Tanpa klarifikasi terbuka, ruang spekulasi akan semakin melebar dan berpotensi merugikan semua pihak, termasuk institusi penegak hukum itu sendiri.
Tim investigasi Media ini telah mengajukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Direktur Reserse Siber (Dirrescyber) Polda Jatim. Namun, tidak diperoleh penjelasan substantif. Wadirrescyber hanya mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada masing-masing Kasubdit dengan memberikan sejumlah kontak.
Upaya lanjutan kepada pihak-pihak terkait hingga kini juga belum membuahkan keterangan resmi mengenai kronologi pengamanan, dasar hukum tindakan tersebut, maupun alasan pemulangan AM dalam waktu singkat.
Dalam sistem hukum yang menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, dan praduga tak bersalah, keterbukaan informasi menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik. Ketika proses hukum berjalan tanpa penjelasan memadai, yang muncul bukan hanya tanda tanya, tetapi juga potensi erosi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, Ditrescyber Polda Jatim belum memberikan klarifikasi resmi maupun bantahan atas informasi yang berkembang.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya. Setiap penjelasan resmi dari pihak Ditrescyber Polda Jatim akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang, profesional, dan taat pada Kode Etik Jurnalistik.
Team
















