Relawan PKPO Banten Desak Polri Bentuk Direktorat Khusus TPPO-PPA di Polda Banten

BANTEN, Penatipikor.com – Relawan kemanusiaan di Provinsi Banten mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera membentuk Direktorat khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPO-PPA) di lingkungan Polda Banten. Mereka menilai perlindungan terhadap korban tidak bisa lagi ditunda.

Desakan itu disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Kemanusiaan Perlindungan Korban Perdagangan Orang (PKPO) Provinsi Banten. Menurut mereka, pembentukan direktorat khusus bukan sekadar penambahan struktur organisasi, tetapi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap korban kejahatan kemanusiaan.

Ketua DPD Relawan Kemanusiaan PKPO Provinsi Banten, Akhmad Agus Karnawi, S.H., M.H., mengatakan penanganan kasus perdagangan orang, kekerasan terhadap perempuan, dan anak selama ini masih tersebar di berbagai unit. Kondisi tersebut dinilai membuat penanganan perkara sering berjalan lambat dan tidak terintegrasi.

“Kasus yang terlihat itu hanya sebagian kecil. Di lapangan, banyak yang tidak terungkap. Ini fenomena gunung es,” ujar Agus kepada media, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, korban membutuhkan perlindungan cepat, pendampingan menyeluruh, serta kepastian hukum yang tegas.

“Karena itu, perlindungan korban tidak bisa ditunda. Harus ada direktorat khusus yang fokus dan responsif,” tegasnya.

Secara nasional, Polri telah membentuk Direktorat PPA-PPO di lingkungan Bareskrim dan memperluasnya ke sejumlah Polda serta Polres hingga awal 2026. Langkah tersebut dipandang sebagai pengakuan bahwa kejahatan perdagangan orang dan kekerasan berbasis gender merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Namun di Banten, relawan menilai kebutuhan serupa belum sepenuhnya terjawab. Sebagai wilayah penyangga ibu kota sekaligus pintu keluar masuk mobilitas tenaga kerja, Banten dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik perdagangan orang, termasuk jaringan lintas daerah maupun lintas negara.

Agus menilai tanpa direktorat khusus, penanganan perkara berpotensi tidak maksimal, baik dari sisi penegakan hukum maupun pemulihan korban.

“Kita tidak hanya bicara menangkap pelaku. Korban harus dipulihkan, dilindungi, dan dipastikan tidak kembali terjebak dalam situasi yang sama,” katanya

Relawan PKPO Banten juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam setiap proses hukum. Menurut mereka, korban perempuan dan anak kerap menghadapi tekanan psikologis berlapis, mulai dari trauma, stigma sosial, hingga ketidakpastian hukum.

Karena itu, pembentukan Direktorat TPPO-PPA dinilai dapat menjadi pintu masuk lahirnya sistem penanganan yang lebih terintegrasi, mulai dari pelaporan, penyelidikan, penindakan, hingga pendampingan korban.

Selain itu, kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk instansi yang menangani pekerja migran, dinilai penting untuk memutus mata rantai sindikat perdagangan orang.

“Ini soal pilihan. Apakah kita menunggu kasus demi kasus muncul, atau mulai membangun sistem yang benar-benar melindungi,” ujar Agus.

Bagi para relawan, jawabannya tegas: perlindungan korban tidak boleh menunggu.( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *