Surabaya, Penatipikor.com – Pihak Rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka akhirnya membenarkan bahwa DJ Moniga Idoma dan Juliet Ester saat ini tengah menjalani program rehabilitasi terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun, lembaga rehabilitasi tersebut memilih bersikap tertutup terkait durasi pemulihan, biaya rehabilitasi, hingga detail program yang dijalani kedua figur publik tersebut.
Konfirmasi disampaikan oleh perwakilan Ashefa Griya Pusaka, Jimmy, saat dikonfirmasi awak media. Ia memastikan bahwa DJ Moniga dan Juliet tercatat secara resmi sebagai klien rehabilitasi dan mengikuti prosedur yang berlaku di lembaga tersebut.
“Rehab inap,” ujar Jimmy singkat, tanpa memberikan penjelasan lanjutan.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan. Saat awak media Penatipikor.com mencoba menggali informasi lebih dalam mengenai estimasi masa rehabilitasi baik jangka minimal maupun maksimal pihak Ashefa enggan memberikan keterangan.
Sikap tertutup juga ditunjukkan ketika dikonfirmasi soal dugaan biaya rehabilitasi yang disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah. Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan tersebut tidak mendapat tanggapan resmi.
Minimnya keterbukaan informasi ini memicu sorotan publik, terutama terkait transparansi penanganan perkara narkotika yang melibatkan figur publik. Pasalnya, durasi rehabilitasi dan mekanisme pembiayaannya kerap menjadi isu sensitif, mengingat dalam sejumlah kasus serupa sering muncul dugaan adanya perlakuan berbeda antara publik figur dan masyarakat biasa.
Sebelumnya, DJ Moniga dan Juliet diketahui diamankan aparat kepolisian dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil asesmen awal, keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan ditempatkan di rumah tahanan. Kebijakan tersebut disebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menempatkan penyalahguna sebagai subjek pemulihan.
Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara narkotika yang melibatkan figur publik.
“Transparansi itu mutlak. Jangan sampai publik menilai ada standar ganda dalam penegakan hukum. Proses hukum harus berjalan adil dan setara, tanpa memandang status sosial, popularitas, maupun kemampuan finansial,” tegas Imam Arifin.
Ia menambahkan, ketertutupan informasi justru berpotensi menciptakan preseden buruk dan melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum serta lembaga rehabilitasi dalam menjalankan fungsi rehabilitatif secara objektif dan berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka belum memberikan keterangan tambahan yang lebih rinci dan substantif. Redaksi Penatipikor.com tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bersambung










