Poros Tengah Kirim Pengaduan Resmi ke Kejagung dan Minta Supervisi KPK atas Proyek Sekolah Rakyat di Pasuruan

PASURUAN ||Penatipikorindonesia.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya resmi melayangkan surat pengaduan dan laporan hukum kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta meminta supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat di kawasan Wironini, Kelurahan Purworejo, Kota Pasuruan.

Surat pengaduan bernomor 012/NGO.A.P.T.-S.P.Pas.Raya/I/2026 itu menyebut proyek senilai hampir Rp 2 triliun yang dikerjakan oleh PT Nindya–SSPS KSO diduga tidak hanya menyimpan persoalan administratif, tetapi juga menyentuh indikasi pelanggaran tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta potensi korupsi sistemik.

Dalam dokumen pengaduan tersebut, Poros Tengah menegaskan bahwa lokasi proyek berada di kawasan yang selama ini tercatat sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan lahan milik Pemerintah Daerah, sehingga setiap pemanfaatannya wajib tunduk pada mekanisme hukum yang ketat, termasuk persetujuan DPRD, skema hibah atau ruislag (tukar menukar), serta jaminan penggantian RTH yang setara.

“Proyek negara sekalipun tidak boleh berdiri di atas pelanggaran hukum. PSN bukan zona bebas hukum. Jika RTH dan aset daerah dialihkan tanpa prosedur, maka itu bukan pembangunan, tetapi penyimpangan,” tegas salah satu perwakilan Poros Tengah dalam keterangannya.

RTH Boleh Dipakai untuk PSN, Tapi Tidak Boleh Dihilangkan
Poros Tengah menekankan bahwa secara prinsip hukum, alih fungsi Ruang Terbuka Hijau memang dimungkinkan untuk Proyek Strategis Nasional, namun bukan tanpa syarat.

Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022, negara tetap terikat pada kewajiban menjaga proporsi minimal 30 persen RTH di wilayah perkotaan (20 persen publik dan 10 persen privat). Oleh karena itu, jika PSN menggunakan lahan RTH, maka:
Harus melalui perubahan RTRW atau RDTR yang sah. Wajib menyediakan lahan pengganti RTH yang setara atau lebih luas.

Dilakukan dengan mekanisme tukar menukar (ruislag) atau hibah resmi
Disertai persetujuan DPRD jika menyangkut aset daerah tanpa seluruh mekanisme itu, maka alih fungsi RTH tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga melanggar hukum tata ruang nasional.

Kekhawatiran Lingkungan dan Tata Kota
Selain aspek hukum, Poros Tengah juga menyoroti risiko ekologis akibat penghilangan RTH, mulai dari hilangnya daerah resapan air, potensi banjir, peningkatan suhu kota, hingga degradasi kualitas udara dan biodiversitas.

Karena itu, pelaporan ke Kejagung dan permintaan supervisi KPK bukan hanya dimaksudkan untuk menelusuri potensi korupsi, tetapi juga untuk memastikan bahwa pembangunan tidak merusak masa depan lingkungan Kota Pasuruan.

Langkah Poros Tengah ini menjadi ujian serius bagi integritas negara dalam menjalankan PSN. Apakah proyek strategis benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan rakyat, atau justru menjadi ruang abu-abu yang membenarkan pelanggaran hukum atas nama pembangunan.