Dugaan Praktik Curang Semakin Melesat dan Sulit Dihentikan, Betonisasi Desa Cikasungka Jadi Gambaran Kegagalan Kecamatan Solear Jalankan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan, ?? 

Tangerang|penatipikorindonesia.com-Mengacu pada regulasi Undang Undang Dasar No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, Kecamatan tentunya memiliki peran strategis sebagai pembina dan pengawas, meski demikian pada praktiknya Kecamatan seringkali terbatas pada pengawasan administratif semata, bukan pengawasan teknis substantif.

Hal tersebut nampaknya tengah terjadi didalam tubuh Kecamatan Solear dan Inspektorat, yang dinilai acuh atas adanya potensi penyimpangan didalam proses pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cikasungka.

Posisi Strategis Kecamatan Solear sebagai “Garda Terdepan” Pembinaan yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintahan Kabupaten Tangerang yang paling dekat dengan Pemerintahan Desa,

Seharusnya menempatkan Kecamatan sebagai pihak yang turut bertanggung jawab untuk melalukan evaluasi Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa dan APBDes untuk memastikan kesesuaian antara proses perencanaan dan pelaksanaan.

Dalam perspektif ini maka Kecamatan Solear seharusnya melakukan pembinaan untuk mencegah kecurangan sejak hulu, terutama dalam tahap penyusunan RAB agar tidak terjadi penggelembungan biaya (mark-up). Selain itu dalam proses Monitoring dan Evaluasi Camat tentunya berkewenangan untuk memantau langsung ke desa, memeriksa administrasi, dan mengecek fisik proyek (pembangunan desa).

Dengan munculnya berbagai dugaan kecurangan beraroma korupsi pada proses pelaksanaan pembangunan jalan Betonisasi oleh Pemerintah Desa Cikasungka, maka secara otomatis menempatkan Kecamatan Solear sebagai pihak yang dinilai gagal dalam mencapai tujuan pembinaan.

Selain Kecamatan Solear, kinerja Inspektorat Kabupaten Tangerang pun belakangan tak luput dari sorotan, berbagai fihak menilai tertutup nya proses Audit terhadap publik dan lemahnya sanksi yang diberikan terhadap para terduga pelaku yang melakukan penyimpangan dalam proses pembangunan, menjadikan praktik praktik kotor seperti ini kian tumbuh subur dan sulit untuk dihentikan.

Arul, salah satu aktivis senior asal kronjo, dalam sesi wawancara eksklusif bersama awak media ini beberapa waktu yang lalu, berpandangani bahwa banyaknya dugaan penyimpangan didalam proses pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah belakangan ini sudah amat sangat memprihatinkan. Iapun (Arul) menilai kewenangan Kecamatan didalam proses pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam kurun beberapa waktu ini belum menunjukan hasil yang memuaskan dan cenderung jalan ditempat.

Selain itu, menurutnya salah satu fokus utama Kecamatan dalam upaya pengawasan adalah bertujuan memperkuat sistem keseimbangan antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Camat bertanggung jawab memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi agar perangkat desa bekerja secara efektif.

“Pembinaan dan pengawasan ini bertujuan memperkuat tata kelola desa agar lebih transparan dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan keuangan desa,” ujarnya

Lebih lanjut Arul beserta beberapa awak media mengatakan dengan tegas, akan segera mempertimbangkan langkah pengaduan secara resmi terhadap Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten, apabila fungsi pengawasan dan Audit internal Kabupaten Tangerang dirasa masih seolah jalan ditempat.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya telah Muncul beberapa narasi dukungan dari beberapa warga terhadap pelaksanaan pembangunan jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cikasungka tersebut, tak lama berselang setelah adanya dugaan ketidak sesuaian dalam proses pelaksanaan pembangunan yang dimuat oleh media ini, suara dukungan beberapa warga pun bermunculan dibeberapa platform media online, sesuatu hal yang sangat dinilai fositip tentunya, kebahagiaan warga itupun tentunya sangat dimungkinkan lantaran beberapa warga sudah cukup lama menantikan adanya pembangunan jalan yang disebut sudah sejak Tiga Dekade lamanya.

Meski demi kian, sebelum muncul nya dukungan dari beberapa warga yang dimuat oleh beberapa platform media online, tak sedikit pun informasi yang berhasil terkonfirmasi berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan sumber anggran proyek betonisasi tersebut, hingga pada akhirnya kebenaran menunjukkan jalannya sendiri,tanpa disadari, dengan muncul nya pemberitaan dibeberapa platform media online,yang menyuarakan dukungan terhadap Kepala Desa Cikasungka, maka secara tidak langsung memantapkan tudingan sebelum nya bahwa proyek tersebut adalah benar 100% merupakan milik Pemerintah Desa Cikasungka.

Lebih dari itu, muncul nya beberapa pemberitaan tersebut, sekali lagi menjadi gambaran nyata bahwa transparansi informasi masih sangat langka dan sulit untuk diproleh.

Sementara itu, Kepala Desa Cikasungka sebelumnya sudah coba dimintai informasi dan dikonfirmasi berkaitan dengan kegiatan betonisasi yang amat sangat diduga kuat bermasalah tersebut, namun hari demi hari berlalu,hingga munculnya beberapa pemberitaan dukungan warga di beberapa platform media online, tak satupun informasi yang diperoleh oleh awal media ini. Sesuatu hal yang amat begitu memperihatinkan tentunya.

Perlu langkah pengawasan proaktif tentunya dari semua pihak, agar apa yang menjadi harapan masyarakat atas segala proses tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga dana desa dapat benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Hingga sampai berita ini kembali diterbitkan, Pimpinan Inspektorat, Kabupaten Tangerang, Tini Wartini, masih belum dapat ditemui guna dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut. (Nurdin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *