Dipenuhi Aroma Penyimpangan Proyek Betonisasi di Wilayah Kecamatan Solear Menanti Ketegasan Inspektorat,?

Tangerang, Penatipikor.com – Dipenuhi kejanggalan beraroma penyimpangan, Inspektorat diminta segera lakukan Audit di salah satu proyek betonisasi yang diduga kuat berasal dari Pemerintahan Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang,Banten. Minggu (12/04/2026)

Bungkamnya Kepala Desa Cikasungka soal proses pelaksanaan proyek betonisasi tersebut, tentunya menggambarkan dugaan anti pati kepemimpinan terhadap transparansi dan keterbukaan informasi.

Intensitas fungsi pengawasan Inspektorat tentunya sangat dirasa penting guna menjaga kepercayaan publik atas pengelolaan dan penyerapan anggaran terhadap pelaksanaan proyek fisik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan memastikan apakah transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan pembangunan desa sudah berjalan dengan sebagai mana mestinya atau justru sebaliknya.

Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat tentunya memiliki peran strategis dalam membina dan mengawasi jalannya pemerintahan desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemeriksaan Kualitas dan Kuantitas (Audit Fisik) serta melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk menilai kualitas konstruksi, perlu dilakukan guna memastikan apakah hasil pekerjaan infrastruktur Desa sudah sesuai dengan standar teknis, RAB (Rencana Anggaran Biaya), dan desain yang ditetapkan.

Disisi lain, kritik demi keritik yang menginginkan adanya perbaikan dan pembenahan total fungsi pengawasan datang silih berganti, namun sinyal adanya upaya evaluasi total kinerja fungsi pengawasan seolah masih jalan ditempat.

Salah satu aktivis senior asal kronjo, Arul, dalam sesi wawancara eksklusif beberapa waktu yang lalu, menilai bahwa banyaknya dugaan penyimpangan didalam proses pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah dengan berbagai modus yang belakangan ini sudah amat sangat memprihatinkan. Iapun (Arul) belakangan ini mulai menyoroti kinerja dan kewenangan Kecamatan didalam proses pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dinilai masih kurang optimal.

Menurut nya Kecamatan memegang peranan strategis sebagai ujung tombak pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini tentunya sesuai dengan tugas pokok camat untuk memastikan tata kelola administrasi, keuangan, dan pembangunan desa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, menurutnya salah satu fokus utama pengawasan adalah memperkuat sistem keseimbangan antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Camat bertanggung jawab memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi agar perangkat desa bekerja secara efektif.

“Pembinaan dan pengawasan ini bertujuan memperkuat tata kelola desa agar lebih transparan dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan keuangan desa,” ujarnya

Perlu diketahui, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh awak media ini, didapati adanya beberapa kejanggalan didalam proses pelaksanaan proyek betonisasi tersebut, mulai dari proses pengerasa badan jalan yang nampak tidak merata yang dipenuhi gelombang dan tonjolan, diduga kuat proses pengerasa tidak dilakukan secara maksimal menggunakan alat berat. Lebih lanjut berdasarkan pantauan dilokasi, terdapat dugaan pengurangan tingkat ketebalan betonisasi yang diakibatkan oleh konstruksi badan jalan yang tidak merata dan bergelombang.

Perlu langkah pengawasan proaktif tentunya, agar apa yang menjadi harapan masyarakat atas segala proses tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga dana desa dapat benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Hingga sampai saat ini baik Pelaksana maupun Pemerintahan Desa Cikasungka, belum memberikan keterangan resmi nya berkaitan dengan proyek betonisasi yang diduga kuat bermasalah tersebut. (Nurdin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *