Klarifikasi Dinilai Janggal, Dugaan “Tangkap Lepas” Kasus Pil Double L di Polresta Sidoarjo Kian Disorot

Sidoarjo, Penatipikor.com – Polemik dugaan praktik “tangkap lalu lepas” dalam penanganan perkara Pil Double L oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terus menuai sorotan publik. Klarifikasi yang disampaikan pihak kepolisian justru dinilai janggal dan memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

 

Menindaklanjuti pemberitaan awal terkait dugaan tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo memang telah menyampaikan klarifikasi melalui salah satu media online. Namun, klarifikasi itu tidak disampaikan kepada media yang pertama kali memuat pemberitaan sebagai bentuk hak jawab, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

 

Sikap tersebut dinilai terkesan menghindari media yang melakukan pemberitaan awal, sehingga memunculkan anggapan bahwa klarifikasi dilakukan bukan untuk meluruskan informasi secara terbuka dan berimbang, melainkan demi meredam polemik.

 

Dalam klarifikasi yang dimuat media online tersebut disebutkan bahwa barang bukti yang diamankan hanya berupa lima butir Pil Double L, sehingga dinilai tidak cukup untuk menunjang peran sebagai pengedar. Pernyataan ini justru menuai kritik dari berbagai pihak.

 

Secara prinsip hukum, peran seseorang dalam tindak pidana peredaran psikotropika tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah barang bukti, melainkan oleh perbuatan yang dilakukan, apakah barang tersebut dijual, diedarkan, atau dikonsumsi sendiri.

 

Jika penentuan peran hanya didasarkan pada jumlah barang bukti, maka seorang pengedar Pil Double L yang telah menjual pil tersebut tentu akan memiliki barang bukti dalam jumlah terbatas. Artinya, sedikitnya barang bukti tidak serta-merta menghapus dugaan peran sebagai pengedar.

 

Selain itu, berdasarkan keterangan narasumber, terduga pelaku berinisial AS disebut-sebut sempat diamankan selama empat hari di Mako Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Lamanya waktu pengamanan ini pun memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

 

Publik mempertanyakan apakah durasi tersebut disebabkan oleh lambannya proses penanganan perkara atau justru karena adanya upaya pengembangan kasus. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan rinci yang disampaikan secara terbuka kepada publik.

 

Saat dikonfirmasi, Iptu Suci, selaku Kanit 3 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, tidak memberikan keterangan substantif terkait penanganan perkara tersebut. Ia justru meminta awak media untuk mendatangi kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo guna dipertemukan dengan pihak keluarga AS.

 

Permintaan itu disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Sabtu (03/01/2026). Sikap tersebut dinilai justru memperkeruh situasi dan memicu spekulasi di tengah masyarakat.

 

Sementara itu, saat dimintai tanggapan, Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire, terkesan tidak menanggapi dan menghindari konfirmasi awak media.

 

Sejumlah pihak menilai, langkah meminta media berkomunikasi langsung dengan keluarga terduga pelaku berpotensi memunculkan dugaan adanya tekanan agar keluarga AS memberikan keterangan sesuai dengan versi kepolisian.

 

Dalam kondisi yang menimbulkan polemik dan kegaduhan publik, seharusnya Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi internal, pembinaan, serta pendalaman terhadap penanganan perkara tersebut.

 

Apabila dalam proses itu ditemukan adanya pelanggaran hukum, termasuk dugaan gratifikasi atau suap oleh oknum anggota, maka sudah sepatutnya hal tersebut dilaporkan ke Propam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Bersambung