Surabaya, Penatipikorindonesia.com -Pernyataan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Evan Kaisar Ibrahim, terkait penanganan perkara dugaan judi online (judol) kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, ia mengklaim telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak Surabaya terkait keputusan tidak melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku.
Namun klaim tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Hingga berita ini diturunkan, Kasi Intelijen Kejari Perak, Iswara, belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi meski telah dikonfirmasi oleh awak media.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pernyataan Iptu Evan dinilai tidak bisa dibiarkan tanpa klarifikasi terbuka dari pihak Kejari Perak, mengingat institusi kejaksaan telah disebut secara langsung dalam pengambilan keputusan hukum. Tanpa pernyataan resmi, publik berpotensi menilai bahwa keterangan tersebut bersifat sepihak.
Tak hanya itu, kejanggalan juga muncul dari perbedaan keterangan yang disampaikan Iptu Evan kepada sejumlah awak media terkait pasal yang diterapkan kepada para terduga pelaku judol.
Kepada awak media Penatipikor, Iptu Evan menyatakan bahwa para terduga dijerat Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. Namun berdasarkan penelusuran awak media, Pasal 426 KUHP justru memiliki ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Perbedaan mendasar tersebut menimbulkan dugaan bahwa pernyataan disampaikan secara tergesa-gesa, bahkan terkesan tidak cermat, saat dikonfirmasi wartawan.
Lebih jauh, kepada wartawan lainnya, Iptu Evan justru menyebut bahwa terduga pelaku dikenakan Pasal 427 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara, yang semakin memperkuat adanya inkonsistensi pernyataan.
Bungkamnya pihak Kejari Perak, ditambah perbedaan keterangan dari Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada sejumlah media, semakin memperbesar tanda tanya publik terhadap transparansi dan profesionalitas penanganan perkara ini.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie, sebagai pimpinan tertinggi Polri di wilayah Surabaya, didesak untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal guna memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur. Langkah tegas dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga dan nama baik Polrestabes Surabaya tidak tercoreng.
Bersambung










