Dugaan Pencurian Kabel Dilepas, Integritas Polres Malang Dipertanyakan

Malang, Penatipikorindonesia.com -Dugaan pelepasan terduga pelaku pencucian kabel di wilayah hukum Polres Malang kini memantik gelombang kritik tajam. Publik mempertanyakan komitmen penegakan hukum setelah pihak yang sebelumnya diamankan justru dilepaskan, meski disebut telah mengakui tidak memiliki dokumen administrasi resmi atas pekerjaan yang dilakukan.

Kasus ini diduga berkaitan dengan material milik PT Telkom Indonesia. Dalam pemeriksaan awal, terduga disebut tidak mampu menunjukkan surat perintah kerja, kontrak resmi, maupun izin sah dari instansi berwenang. Dalam logika penegakan hukum, kondisi tersebut semestinya menjadi dasar kuat untuk pendalaman dugaan tindak pidana, bukan malah berujung pada pelepasan.

Ironisnya, nama Jonathan alias Jojo juga disebut-sebut pernah terseret dalam perkara serupa di wilayah hukum Polres Mojokerto pada Juni 2025. Jika benar terdapat pola berulang, maka seharusnya aparat lebih serius menelusuri kemungkinan jaringan atau modus operandi, bukan justru terkesan menghentikan proses di tengah jalan.

Sorotan semakin tajam setelah muncul pernyataan adanya mediasi tertutup di dalam Mapolres saat terduga diamankan. Jika benar terjadi mediasi dalam perkara yang berpotensi pidana dan menyangkut aset perusahaan, publik berhak mempertanyakan dasar hukumnya. Mediasi bukanlah instrumen untuk menghapus dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.

Ketua Fast Respon Indonesia Center DPW Jatim, Imam Arifin, menegaskan bahwa ketiadaan administrasi bukan persoalan administratif semata bila menyangkut penguasaan material perusahaan. “Kalau memang tidak ada administrasi sah, itu pintu masuk penyidikan. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Upaya konfirmasi kepada Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdianto hingga kini belum mendapat tanggapan resmi. Ketiadaan klarifikasi justru memperbesar ruang spekulasi dan kecurigaan publik.

Transparansi adalah fondasi kepercayaan. Jika aparat penegak hukum tidak mampu menjelaskan secara terbuka alasan pelepasan terduga, maka wajar bila masyarakat mempertanyakan ada tidaknya pelanggaran prosedur atau bahkan dugaan penyimpangan dalam proses tersebut.

Kasus ini bukan sekadar perkara kabel. Ini menyangkut integritas institusi dan konsistensi penegakan hukum. Bila dugaan dibiarkan menggantung tanpa penjelasan terang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

Bersambung