Malang, PenatipikorIndonesia.com –Dugaan adanya aliran dana bernilai puluhan juta rupiah dalam penanganan perkara pengguna narkoba di lingkungan Polres Malang Kabupaten mencuat ke ruang publik dan memicu sorotan luas masyarakat. Isu ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait transparansi prosedur, profesionalitas aparat, serta integritas penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan praktik tidak lazim dalam penanganan seorang terduga pengguna narkoba berinisial LMFA, yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Kabupaten. Dalam peristiwa tersebut, aparat disebut tidak menemukan barang bukti narkotika. Terduga hanya menjalani pemeriksaan urine dan dinyatakan positif.
Sumber Media PenatipikorIndonesia mengungkapkan, usai diamankan pada 02 Februari 2026 di Dusun Sido Rukun, Kecamatan Clumprit, Kabupaten Malang, pihak keluarga terduga diduga diminta atau dibebani biaya bernominal puluhan juta rupiah dengan alasan proses rehabilitasi di sebuah rumah rehabilitasi.
“Saat diamankan tidak ditemukan barang bukti apa pun. Yang bersangkutan hanya menjalani tes urine dan hasilnya positif. Namun setelah itu, keluarga diduga dibebani biaya puluhan juta rupiah dengan dalih rehabilitasi,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik tersebut, bila benar terjadi, berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme rehabilitasi pengguna narkoba, termasuk dasar hukum penunjukan tempat rehabilitasi, standar biaya, serta transparansi alur pembiayaan yang semestinya mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Untuk memperoleh keterangan berimbang, awak media mengonfirmasi hal tersebut kepada Kasatnarkoba Polres Malang Kabupaten melalui pesan WhatsApp. Kasatnarkoba Polres Malang Kabupaten, Iptu Ricky, merespons dengan mempertanyakan detail informasi yang disampaikan.
“Nama lengkapnya siapa, Pak? Maksud uang puluhan juta rupiah itu apa dan bagaimana? Nominal ini maksudnya bagaimana? Yang melakukan rehabilitasi siapa? Kalau dari informasi yang sampean himpun bagaimana?” tulisnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi secara terbuka dari pihak Polres Malang Kabupaten terkait dugaan aliran dana tersebut, termasuk kejelasan prosedur rehabilitasi, dasar hukumnya, maupun apakah terdapat biaya yang dibebankan kepada keluarga terduga.
Situasi ini mendorong desakan publik agar institusi kepolisian membuka informasi secara transparan, serta melibatkan pengawasan internal dan Propam Polri guna memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan, bebas dari dugaan praktik transaksional, dan tidak mencederai prinsip keadilan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak semata soal penindakan hukum, melainkan juga tentang menjaga integritas institusi, akuntabilitas aparat, dan kepercayaan publik sebagai fondasi utama penegakan hukum yang berkeadilan.
Bersambung















