Sampang, PenatipikorIndonesia.com-Dugaan adanya aliran uang puluhan juta rupiah dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, kembali menuai sorotan publik. Perkara tersebut menyeret seorang terduga pelaku berinisial MR yang diamankan pada 9 Januari 2026, namun diduga tidak diproses sebagaimana mestinya.
Sorotan publik menguat lantaran Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Indarta, yang berwenang menangani perkara tersebut, memilih tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi media terkait temuan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun PenatipikorIndonesia.com, dalam penangkapan tersebut terdapat dua orang terduga, yakni MR dan MJ. Namun, hanya MJ yang diproses secara hukum, sementara MR diduga dilepaskan.
“Penangkapan dilakukan terhadap dua orang, MR dan MJ. Namun yang diproses lanjut hanya MJ, sedangkan MR diduga dilepaskan,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut juga mengungkapkan adanya dugaan setoran uang puluhan juta rupiah yang disebut-sebut dikeluarkan oleh pihak keluarga MR, dengan keterlibatan oknum tertentu di tingkat desa.
“Informasinya, pengurusan itu melibatkan oknum kepala desa, dengan dugaan nominal puluhan juta rupiah,” tambahnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kasatnarkoba Polres Sampang belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali oleh wartawan media ini.
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik, guna memastikan transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum. Sayangnya, pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Kasatnarkoba tidak mendapatkan respons.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji, memberikan tanggapan singkat dan menyatakan masih perlu berkoordinasi dengan penyidik.
“Waalaikumsalam. Mohon maaf dan mohon izin, saya harus koordinasi dengan penyidik agar statement yang disampaikan sesuai dengan hasil lidik,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan hasil koordinasi Kasi Humas dengan penyidik, disampaikan klarifikasi sebagai berikut:
MR tidak dilepaskan, melainkan diproses dan penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme restorative justice setelah yang bersangkutan menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP Jawa Timur.
Dugaan adanya aliran dana puluhan juta rupiah dinyatakan tidak benar.
Demikian hasil konfirmasi Kasi Humas Polres Sampang dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Dengan adanya jawaban dari Kasi Humas Polres Sampang, diharapkan masyarakat lebih cerdas dalam menilai. Meskipun, sangat disayangkan, tidak adanya respon dari Kasat Narkoba Polres Sampang yang bertanggung jawab terhadap Satresnarkoba Polres Sampang.
Bersambung










