Pemalang, Penatipikor.com – Dunia jurnalis dan pegiat sosial kembali terusik dengan beredarnya tangkapan layar (screenshot) pesan WhatsApp yang diduga berasal dari bendahara Desa Tanah Baya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Dalam pesan tersebut, bendahara desa menulis kalimat yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan LSM, yakni:
“Wartawan karo LSM kucluk ora ngerti tapi sok tau, omongane janji njeplak.”
Pernyataan bernada sinis itu sontak memicu reaksi dari berbagai pihak, terutama kalangan media dan organisasi sosial kontrol. Banyak yang menilai bahwa ucapan tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman aparatur desa terhadap peran strategis wartawan dan LSM dalam fungsi kontrol sosial, terutama dalam penggunaan dana publik seperti Dana Desa maupun anggaran pokir.
Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi yang benar kepada publik. Sedangkan LSM juga diakui dalam peran pengawasan sosial sebagaimana tercantum dalam berbagai regulasi peran serta masyarakat.
“Ucapan seperti itu jelas melecehkan profesi kami. Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus alergi terhadap kontrol?” ujar salah satu wartawan lokal yang enggan disebut namanya.
Masyarakat juga berharap kepala desa segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak memicu konflik horizontal. Sebab, dalam konteks pemerintahan desa, komunikasi yang baik dan profesional sangat diperlukan, terutama ketika menyangkut pelayanan publik dan akuntabilitas anggaran.
Beredarnya screenshot ini menambah sorotan terhadap beberapa proyek desa yang sebelumnya juga dipertanyakan, termasuk proyek pengaspalan tanpa papan informasi.
Apakah ini bentuk arogansi aparatur desa terhadap kontrol publik? Atau hanya kesalahpahaman komunikasi internal? Masyarakat menanti klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa.
(Tim)
















