Tangerang, Penatipikor.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat. Kali ini menimpa terhadap ahli waris almarhum Robert atas sebidang lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi yang berlokasi tidak jauh dari Kantor Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Keluarga ahli waris mengaku tidak pernah menyangka bahwa tanah milik mereka tiba-tiba diklaim oleh pihak lain. Berdasarkan pantauan di lokasi, lahan tersebut telah diurug tanpa seizin pemilik yang sah.(27/04/26).
Upaya konfirmasi yang dilakukan kuasa hukum ahli waris ke Kantor Desa Banyu Asih kecamatan Mauk membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan kepala desa Banyu Asih bahwsannya tanah yang berada di depan kantor desa Banyu Asih itu masuknya di wilayah desa Tegal Kunir Lor.
Kades Banyu Asih menegaskan bahwa tanah tersebut secara pemekaran masuk ke wilayah nya tapi secara garis teroterial masuk ke Desa Tegal kunir lor, ungkap kades banyu asih(hariri)
Merasa dirugikan, pihak ahli waris akhirnya mengambil langkah hukum atas persoalan ini kepada wartawan. Menurut Istri almarhum Robert selaku ahli waris menyatakan bahwa pihaknya selama ini sangat menghormati hukum dan lebih mengedepankan penyelesaian secara damai, namun belum bisa bembuahkan hasil yang baik
“Kami warga negara Indonesia yang taat hukum dan menjunjung tinggi nilai perdamaian. Namun jika tidak ada respons cepat dari pihak terkait, kami akan menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang merampas hak kami,” ujarnya dengan nada haru.
Ia juga menegaskan bahwa keluarga masih membuka ruang itikad baik dari pihak yang mengklaim lahan tersebut, mengingat persoalan ini menyangkut marwah dan martabat keluarga besar.
Kuasa hukum ahli waris, Hika Transasia Asril Putra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah hukum akan ditempuh sebagai opsi terakhir setelah upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, kliennya sangat keberatan atas tindakan pengurugan yang dilakukan di atas lahan produktif tanpa izin.
“Kami meminta pihak terkait segera menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum karena perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur pidana penyerobotan lahan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana terkait penguasaan atau penggunaan tanah milik orang lain secara melawan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada titik terang terkait permasalahan tersebut.(tim)















