TANGERANG SELATAN || Penatipikorindonesia.com – Seorang karyawati PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Unit Pamulang Dua, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang bernama Fitri Wulandari, diduga secara diam-diam mencairkan dana pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah baru.
Peristiwa ini bermula saat seorang warga bernama Ibu Cinta (nama samaran) mengajukan pinjaman modal usaha ke kantor PNM Mekaar Pamulang Dua.
Setelah menunggu beberapa minggu, pada Kamis (16/4/2026), Fitri mengabarkan akan berkunjung ke rumah Ibu Cinta bersama Tina Mawarni selaku Kepala Unit Mekaar Pamulang Dua.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan berkas perjanjian pinjaman, kartu ATM BRI, amplop, serta PIN ATM guna proses pencairan dana.
Namun, hanya berselang beberapa jam setelah atribut perbankan tersebut diserahkan, Fitri menghubungi Ibu Cinta dan ketua kelompoknya melalui pesan WhatsApp “Fitri meminta kembali kartu ATM, amplop, dan PIN tersebut dengan alasan bahwa pencairan dana untuk nasabah baru dibatalkan akibat kendala teknis sistem selindo. “Nanti akan dikabarkan kembali jika sudah bisa pencairan,” tulis Fitri dalam pesannya.
Setelah 45 hari tanpa kejelasan, Ibu Cinta tiba-tiba dihubungi oleh Tina Mawarni yang mengonfirmasi perihal proses pencairan di Kelompok Museum Cireundeu. Ibu Cinta pun menjelaskan bahwa kartu ATM dan PIN miliknya telah diambil kembali oleh Fitri karena alasan pembatalan sistem. Mendengar hal itu, Tina meminta bukti tangkapan layar (screenshot) percakapan antara Ibu Cinta dan Fitri.
Dua hari kemudian, Ibu Cinta kembali mempertanyakan kejelasan nasib datanya. “Jika pinjaman tidak disetujui (ACC), saya meminta kembali surat perjanjian pinjaman bermaterai yang telah saya tanda tangani. Saya takut data saya disalahgunakan di kemudian hari,” tegas Ibu Cinta.
Tina berjanji akan mengembalikan berkas tersebut melalui Fitri pada Selasa (2/6/2026), namun janji tersebut tidak pernah ditepati.
Merasa janggal, pada Selasa (9/6/2026), Ibu Cinta mendatangi Kantor PNM Mekaar Pamulang Dua yang berlokasi di Jalan Dr. Setiabudi, Pamulang Timur.
Di sana, ia ditemui oleh seorang pengawas bernama Dini. Bak petir di siang bolong, Dini mengungkapkan bahwa status pinjaman Ibu Cinta sudah masuk ke dalam masa angsuran berjalan.
Setelah ditelusuri, Dini menjelaskan bahwa dana pinjaman tersebut rupanya telah dicairkan dan diambil oleh Fitri tanpa sepengetahuan korban.
Sebagai solusi sepihak, Dini berjanji akan menerbitkan surat pelunasan untuk memutihkan nama korban.
Ibu Cinta mengaku sangat kecewa dan merasa tertipu oleh oknum Fitri Wulandari, serta dipermainkan oleh sikap Kepala Unit, Tina Mawarni, yang tidak kooperatif.
Korban menyayangkan sikap pasif pihak PNM Mekaar Pamulang Dua yang terkesan menutup-nutupi kasus ini dan baru bersuara setelah korban mendatangi kantor operasional mereka.
☆⚖️ Sanksi Hukum Bagi Oknum Pegawai dan Pimpinan PNM.
Tindakan menggunakan data nasabah demi kepentingan pribadi (pencairan fiktif/fraud) memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat, baik dari segi hukum pidana, undang-undang khusus, maupun sanksi internal perusahaan ;
1. Sanksi untuk Oknum Pegawai (Fitri Wulandari)
Fitri dapat dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan penipuan, penggelapan, dan pelanggaran saksama data pribadi: Pasal 378 KUHP (Penipuan): Karena mengelabui korban dengan tipu muslihat (alasan sistem cancel) agar menyerahkan kartu ATM dan PIN.
(Ancaman hukuman: Maksimal 4 tahun penjara).
Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Karena menggelapkan dana yang berada di bawah pengawasannya karena hubungan kerja.
(Ancaman hukuman: Maksimal 5 tahun penjara) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
2. Sanksi untuk Pimpinan/Kepala Unit (Tina Mawarni)
Pimpinan yang mengetahui atau patut menduga adanya fraud namun membiarkan, mengulur waktu, atau mencoba menutup-nutupinya dapat terseret hukum: Pasal 55 & 56 KUHP (Turut Serta/Membantu Kejahatan): Jika terbukti ada kerja sama atau pembiaran yang disengaja agar aksi Fitri berjalan lancar, pimpinan bisa dianggap sebagai pihak yang membantu melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari hukuman pokok pelaku utama.
Pelanggaran SOP dan Kelalaian Jabatan: Pimpinan dinilai gagal melakukan fungsi pengawasan (internal control) yang ketat terhadap bawahannya dalam proses pencairan dana yang melibatkan uang negara/lembaga BUMN.
3. Sanksi Internal Perusahaan (PT PNM)
Sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan kode etik PT PNM (Persero) terkait Zero Tolerance terhadap Fraud:
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Tidak Terhormat: Baik Fitri maupun pimpinan yang terbukti lalai/terlibat akan langsung di-PHK tanpa pesangon.
Blacklist Sektor Keuangan: Nama mereka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam pekerja sektor keuangan, sehingga mereka tidak akan bisa lagi bekerja di bank, koperasi, atau lembaga keuangan lainnya di Indonesia.
Tuntutan Ganti Rugi : PNM berhak menuntut pengembalian uang secara utuh kepada oknum tersebut secara perdata atas kerugian materiil dan rusaknya reputasi perusahaan.
Publikasi : @sp. Redaksi











