Pasuruan – Penatipikorindonesia.com Kualitas pelayanan publik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan kembali menuai kritik tajam dari elemen masyarakat sipil. Kinerja lembaga yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memberikan kepastian hukum pertanahan itu dinilai masih lamban dan belum menunjukkan standar profesionalisme yang memadai.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Maju Bersama Rakyat (LSM M-BARA), Saipul Sarif, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya atas buruknya manajemen pelayanan di BPN Kota Pasuruan. Ia menegaskan, keluhan masyarakat bukan persoalan baru, melainkan masalah berulang yang hingga kini belum mendapatkan solusi konkret.
Menurut Saipul, lambannya proses administrasi pertanahan kerap terjadi tanpa disertai kepastian waktu penyelesaian yang jelas. Kondisi tersebut diperparah dengan tidak optimalnya fungsi loket pelayanan akibat absennya petugas, tanpa adanya sistem pengganti yang siap mengambil alih tugas.
“Pelayanan publik tidak boleh bergantung pada satu individu. Ketika loket dibiarkan kosong tanpa petugas pengganti, itu mencerminkan lemahnya manajemen dan mengorbankan hak masyarakat,” tegas Saipul.
Ia juga mengungkapkan pengalaman langsung saat mendatangi Kantor BPN Kota Pasuruan pada Senin, 5 Januari 2026. Berkas permohonan yang telah dinyatakan masuk, kata dia, hingga kini belum ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Setor (SPS), tanpa penjelasan maupun kepastian batas waktu.
“Kami datang untuk memperoleh kepastian hukum. Namun yang kami temui justru ketidakjelasan. Ini menunjukkan pelayanan belum dikelola secara profesional dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, LSM M-BARA mendesak Kepala Kantor BPN Kota Pasuruan segera melakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap sistem pelayanan maupun pengelolaan sumber daya manusia. Menurut Saipul, reformasi pelayanan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menjaga kepercayaan publik.
Sorotan serupa juga disampaikan Bang Yudi, Koordinator Forum Pasuruan Bangkit (FPB). Ia menekankan pentingnya komitmen pimpinan BPN Kota Pasuruan dalam menjunjung prinsip pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan berintegritas.
“Pelayanan pertanahan menyangkut hak dasar masyarakat. Sudah semestinya dikelola secara profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Kedua elemen masyarakat sipil tersebut berharap kritik ini menjadi momentum perbaikan nyata dan terukur, sehingga BPN Kota Pasuruan mampu menjalankan fungsinya sebagai institusi pelayanan publik yang humanis, responsif, dan dapat dipercaya.
















