_Respon cepat Penindakan terhadap Rokok Ilegal Perkuat Penegakan Hukum

TANGERANG, Penatipikor.com – Tim gabungan dari Polda Banten berhasil mengamankan rokok ilegal dalam operasi terpadu yang digelar di wilayah kec.kresek dan sekitarnya, Kamis 17 /04/2026.

Terduga pelaku pengedar rokok ilegal berinisial AS yang beralamat di kampung Cibulan Desa Renged Kecamatan Kresek telah diamankan Satresmob Polda Banten beserta barang bukti ratusan slop rokok ilegalnya.

Resmob Polda Banten menggeledah rumah terduga AS dan berhasil menemukan rokok tanpa pita non cukai tersebut berjumlah 10 kardus terdiri dari berbagai merek ilegal seperti Konser, Roadrace, Smith, Aerox,marbol dan lainnya.

Polda Banten menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi daerah dari peredaran barang ilegal.

Seluruh barang bukti dan pelaku telah kita bawa untuk proses lebih lanjut, dan pelaku terancam dijerat dengan UU Cukai serta UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *