Kades Kandawati Akui Terima Rp50 Juta, Pungutan di Lahan Wakaf Disorot

TANGERANG, Penatipikor.com— Polemik dugaan pungutan liar dalam pengurusan lahan wakaf di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, menguat setelah Kepala Desa Kandawati, Sumarni, mengakui menerima uang sebesar Rp50 juta dari pihak pengembang PT Wintraco.

Pengakuan itu disampaikan Sumarni saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kamis (23/4/2026), ia menyatakan uang tersebut merupakan biaya administrasi untuk pengurusan dokumen warkah.

“Itu untuk biaya administrasi warkah,” ujar Sumarni yang didampingi suaminya.

Lahan yang menjadi objek persoalan diketahui merupakan tanah wakaf milik Masjid Syekh Hasan Basri dengan luas sekitar 5.660 meter persegi.

Dalam proses pengurusan lahan tersebut, muncul permintaan biaya sebesar Rp1.200 per meter kepada pihak pengembang.

Perwakilan PT Wintraco, Ko Aseng, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan uang Rp50 juta secara bertahap kepada kepala desa, penyerahan itu, menurut dia, dilakukan dalam rangka memperlancar proses administrasi lahan.

“Uang itu sudah kami berikan secara bertahap,” kata Ko Aseng saat musyawarah di Kantor Desa Kandawati.

Namun demikian, pihak pengembang menilai adanya permintaan biaya tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pungutan liar, mereka menyebut biaya tambahan itu menjadi beban dalam proses pengurusan lahan yang seharusnya berjalan sesuai ketentuan.

Ko Aseng menegaskan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan secara terbuka dan transparan.

“Kami siap mengambil langkah hukum jika masalah ini terus berlarut,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian warga karena menyangkut pengelolaan tanah wakaf yang semestinya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Warga pun berharap ada penjelasan resmi dari pihak terkait serta pengawasan dari instansi berwenang agar polemik tidak semakin meluas.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *