Tangerang, Penatipikor.com – Dugaan adanya aliran persentase dari pelaksana proyek pekerjaan lingkungan (PL) kepada Camat Mekar Baru, Iman Bahlawi, mencuat dari pengakuan dua orang berinisial A dan M. Informasi tersebut disampaikan dalam perbincangan bersama awak media di sekitar kawasan pasar pada Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam percakapan itu, A dan M yang mengaku terlibat sebagai pelaksana proyek PL dan proyek pokok pikiran (Pokir) menyebut adanya pemberian persentase kepada pihak kecamatan. Menurut keterangan A, untuk proyek PL yang bersumber dari anggaran murni disebut terdapat alokasi 12 persen, sedangkan proyek Pokir disebut sebesar 5 persen.
“Untuk PL anggaran murni di Kecamatan Mekar Baru sudah habis di triwulan pertama, nilainya sekitar Rp500 juta. Yang lalu saya kasih buat camat 12 persen. Kalau yang Pokir 5 persen,” ujar A di hadapan awak media.
Pernyataan tersebut masih berupa pengakuan lisan dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari Camat Mekar Baru, Iman Bahlawi, terkait tudingan tersebut.
Menanggapi informasi itu, Wakil Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), Heri, menilai apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Pejabat publik, terlebih yang memiliki kewenangan dalam proses anggaran dan pelaksanaan kegiatan, tidak dibenarkan menerima bagian dalam bentuk persentase dari pelaksana proyek. Jika terbukti, hal tersebut dapat masuk ranah dugaan gratifikasi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Heri.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Mekar Baru, Iman Bahlawi, belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan dua narasumber tersebut. Upaya konfirmasi melalui jalur komunikasi yang tersedia masih terus dilakukan.(Red)










