TANGERANG, Penatipikor.com – Dugaan aliran dana dari penjualan tanah wakaf milik Masjid Syekh Astari Cakung terus menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah adanya pengakuan dari pihak terkait yang menyebut adanya pembagian dana kepada sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat.
Permasalahan ini bermula dari proses penjualan tanah wakaf yang berlokasi di wilayah Desa Kresek, perbatasan Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Dalam perjalanannya, proses tersebut memicu polemik dan gugatan dari pihak pengembang, PT Wintraco, yang menginginkan kejelasan atas status dan administrasi lahan tersebut.(29/04/26).
Pihak pengembang melalui perwakilannya, yang akrab disapa Ko Aseng, mengaku telah mengeluarkan sejumlah uang untuk keperluan administrasi. Namun, ia merasa dirugikan karena proses pengurusan berkas dinilai dipersulit oleh pihak pemerintah desa.
“Uang sudah diterima, tapi berkas-berkas justru dipersulit. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang benderang,” ujar Ko Aseng di hadapan wartawan.
Sementara itu, pernyataan mengejutkan datang dari Pudin, suami Kepala Desa Kandawati, Sumarni. Dalam wawancara, ia mengakui bahwa pihaknya menerima uang sebesar Rp50 juta dari PT Wintraco melalui Ko Aseng pada 25 Januari 2026.
“Betul kami terima uang itu untuk biaya administrasi warkah. Tapi dana tersebut juga kami bagikan, di antaranya ke Camat Gunung Kaler,” ungkap Pudin.
Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi masyarakat yang meminta adanya klarifikasi dari pihak Kecamatan Gunung Kaler terkait dugaan keterlibatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Gunung Kaler terkait tudingan yang disampaikan. Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan guna memastikan kebenaran informasi serta menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tanah wakaf tersebut.
Kasus ini dinilai sensitif mengingat menyangkut aset wakaf yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umat. Transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.(Red)
Sumber:PWGK-KRESEK
















