Dana Reses Diduga Dipreteli, Konsumsi Fiktif Lolos: Sekwan DPRD Surabaya Disorot Keras

Surabaya – Dugaan penyimpangan anggaran reses DPRD Kota Surabaya kembali mencuat ke permukaan dengan pola yang kian terang. Kali ini, sorotan tajam tak lagi mengarah ke pelaksana di lapangan, melainkan langsung menukik ke jantung administrasi: Sekretariat DPRD Kota Surabaya.

 

Sebab, seluruh mekanisme reses mulai dari perencanaan anggaran, verifikasi administrasi, hingga pencairan dana berada sepenuhnya di bawah kendali Sekwan. Tanpa persetujuan dan pengesahan Sekretariat DPRD, mustahil satu rupiah pun dana reses bisa cair.

 

Fakta mencengangkan terungkap dari pos anggaran konsumsi. Dalam laporan pertanggungjawaban, tercantum pengadaan sekitar 250 paket nasi yang disebut dibelanjakan melalui UMKM berizin lengkap dengan stempel usaha.

 

Namun, penelusuran di lapangan justru membongkar kebohongan telanjang: nasi tersebut tidak pernah ada, tidak pernah diproduksi, dan tidak pernah dibeli.

 

Meski bersifat fiktif, laporan tetap dinyatakan sah dan lolos verifikasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar yang tak bisa dielakkan: apakah Sekretariat DPRD lalai, atau justru membiarkan secara sadar?

 

Tak berhenti pada konsumsi fiktif, sumber internal mengungkap dugaan pemotongan dana reses sejak awal, sebelum kegiatan dilaksanakan. Pemotongan ini disebut terjadi di meja administrasi, bukan di lapangan, sehingga mengarah kuat pada penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memegang kendali anggaran.

 

“Kalau dana sudah dipotong di awal, lalu konsumsi hanya dihadirkan dalam bentuk laporan palsu, itu bukan lagi kesalahan teknis. Itu rekayasa sistematis,” ujar sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Ironisnya, UMKM justru dijadikan korban sekaligus tameng. Nama dan stempel usaha dicatut dalam laporan, sementara pemilik UMKM mengaku tidak pernah menerima pesanan maupun pembayaran.

 

Praktik ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai pelaku UMKM yang diperalat untuk melengkapi administrasi palsu.

 

Dalam tata kelola keuangan daerah, Sekwan adalah gerbang terakhir. Setiap dokumen yang lolos berarti telah melalui proses verifikasi dan persetujuan. Karena itu, dalih “tidak tahu” justru semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terstruktur.

 

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan bahwa Sekwan tidak bisa berlindung di balik dalih administratif.

 

“Kalau 250 paket nasi tidak pernah ada tapi laporannya sah, itu bukan kelalaian. Itu indikasi pembiaran. Sekwan adalah kunci administrasi reses, mustahil tidak tahu,” tegasnya.

 

Menurut Baihaki, dugaan pemotongan dana reses dan konsumsi fiktif merupakan bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat.

 

“Reses dibiayai APBD. Kalau dananya dipreteli, lalu konsumsi hanya ada di atas kertas, itu jelas merugikan keuangan negara dan menghancurkan kepercayaan publik,” ujarnya.

 

Ia bahkan menyebut praktik ini sebagai kejahatan administrasi.

 

“UMKM dijadikan stempel hidup. Ini bukan sekadar manipulasi laporan, tapi kejahatan yang dilakukan dengan sadar. Sekwan harus bertanggung jawab secara institusional, bukan cuci tangan,” tambahnya.

 

AMI memastikan tidak akan berhenti pada sorotan publik. Baihaki menegaskan pihaknya akan mendorong audit menyeluruh dan membuka opsi pelaporan ke aparat penegak hukum.

 

“Kami akan segera membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tambahnya

 

Dana reses harus ditelusuri dari hulu ke hilir. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum wajib berjalan. Jangan biarkan Sekretariat DPRD Kota Surabaya berubah menjadi pabrik dokumen fiktif,” pungkasnya.