Kabupaten Sukabumi, Sagaranten, Jawa Barat || Penatipikorindonesia.com – Dugaan Kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite dan Solar telah terjadi di Kp. Cibungur,Desa Datar Nagka, Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.Kamis,17/04/25
Dalam penemuan beberapa waktu lalu sekitar pukul 12.25 Wib Team Investigasi PTI Mendatamgangi sekaligus Konfirmasi ke pemilik kios bensin eceran yang Punya berinisial ( YN ) mengatakan ” Saya sudah menjalani praktik ilegal ini kurang lebih dari satu tahunan dan tanpa dibarengi surat izin usaha perdagangan (SIUP) baik dari kecamatan maupun dari wilayah Desa setempat , sementara stok BBM kami di kirim sama yang berinisial ( KMNG ) .” paparnya .

Tak butuh waktu lama ,awak media langsung menghubungi ( KMNG ) lewat tlpn seluler , akan tetapi keterangan dari kedua pihak seolah saling menyalahkan , dalam kesempatan ini (KMNG) menjelaskan “Saya sudah satu tahun tidak bermain Solar bahkan dalam kurun waktu dua minggu ke belakang pada saat itu saya sedang sangat membutuhkan solar dan bahkan saya mendapatkan Solar tersebut justru dari YN , terus terang kalau BBM jenis Petalite dan Pertamax sampai dengan saat ini saya masih berjualan karena saya selaku penjual bensin eceran tapi kalau masalah Solar di tempat eceran saya sampai saat ini tidak menyediakan/tidak menjual , jadi kenapa saat ini YN seolah membalikan fakta dan seolah menuduh saya sebagai penimbun/pemain dalam hal BBM jenis Solar Ilegal kan sudah jelas bahkan saya mengetahui kalau YN selalu rutin belanja BBM jenis Solar ke salah satu SPBU yang ada diwilayah Surade,” jelasnya.

Ditanya lebih lanjut terkait kepala desa di Desa Datar Nagka tersebut (YN) juga mengaku bahwa praktik ilegal penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar dan pertalite ini tidak diketahui oleh pihak Desa maupun APH setempat Tutur Kepala Desa.
Saat Team Media melihat ke belakang rumah ternyata dibelakang rumah tersebut dipergunakan sebagai penyimpanan Puluhan Jerigen kapasitas isi 35 Liter/jerigen, Kami Pihak Media Kaget Puluhan Jerigen di Sembunyikan Dibelakang Rumah YN.
Tidak Sampai disana Awak media juga mendapatkan informasi dari berbagai penjual pom mini di wilayah sekitarnya kami belanja dari (YN) ketika ada apa langsung saja ke pak (YN). ungkapnya
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
Dengan munculnya dugaan pelanggaran dan keterlibatan aparat, publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat termasuk oknum aparat harus diberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu.
Penegakan hukum secara adil sangat penting untuk memastikan bahwa program subsidi BBM tepat sasaran, dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam hal ini Masyarakat, Media dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Sagaranten, Polres Kabupaten Sukabumi untuk menindak tegas praktik BBM Illegal jenis Solar dan Pertalite.
Pewarta : @Dd. Kqperwil Jabar PTI










