PASURUAN | Penatipikorindonesia.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto SH., M.H menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan dugaan tindak pidana dari masyarakat dengan standar profesional tinggi. Penegasan ini mencuat di tengah sorotan publik atas polemik hukum seputar proyek Plaza Bangil dan Suropati yang belakangan ramai diperbincangkan.
“Kami menerima semua laporan dari masyarakat dengan baik. Setiap laporan kami telaah dan analisa secara yuridis untuk memastikan apakah memenuhi syarat hukum untuk ditindaklanjuti,” ujar Teguh waktu nemuin awak media di depan loby kantor kajari, kamis (31/7/2025).
Ia menambahkan, Kejari Pasuruan menerapkan dua prinsip utama: kehati-hatian dan transparansi. Namun, Teguh mengingatkan publik bahwa tidak semua informasi proses penyelidikan dapat dipublikasikan secara terbuka karena sifatnya yang masih rahasia.
“Yang memang perlu dipublikasikan, kami sampaikan secara terbuka. Namun, untuk kepentingan kehati-hatian, tidak semua proses bisa diekspos,” tegasnya.
Terkait Plaza Bangil, Teguh menjelaskan bahwa perkara jilid pertama telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan dugaan lanjutan, yang disebut jilid dua dan tiga, masih dalam tahap pengumpulan data dan fakta lapangan.
“Kami sudah beberapa kali rapat dengan Dispiden DAKOP untuk membahas pendampingan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Kami melakukan telaahan mendalam sebelum menarik kesimpulan apakah perkara ini potensial pidana atau perdata,” jelasnya.
Proses ini, lanjut Teguh, melibatkan koordinasi erat dengan pemerintah daerah guna memastikan setiap langkah hukum berbasis data akurat, bukan tekanan opini publik atau desakan sepihak.
Teguh juga menegaskan bahwa penegakan hukum sejatinya bertujuan menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, pihaknya menolak langkah serampangan hanya untuk memuaskan tekanan publik sesaat.
“Kami tidak boleh tergesa-gesa hanya karena opini. Semua harus berdasarkan fakta hukum yang jelas,” tandasnya.
Dengan penegasan ini, Kejari Pasuruan berharap publik memahami bahwa setiap langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata soal kecepatan, tetapi ketepatan dan keadilan.
(RED)














