Suami Terduga Pelaku KDRT di Panongan Ditangkap Tim Gabungan Polresta Tangerang

TANGERANG | Penatipikor.com – EY (28), seorang pria yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, berhasil ditangkap Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Panongan bersama Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang. EY diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Bekasi pada Jumat (5/9/2025).

 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

 

“Akibat peristiwa itu, istri EY, yakni korban IH (27), meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di rumah sakit,” kata Indra Waspada, Rabu (10/9/2025).

 

Menurut keterangan polisi, usai diduga menganiaya istrinya, EY langsung melarikan diri. Korban IH yang mengalami luka sempat ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (30/8/2025).

 

Menindaklanjuti kasus tersebut, tim yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Jonathan Mampetua Sirait bersama Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri melakukan pengejaran dan berhasil mendeteksi keberadaan EY hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

 

Saat ini, perkara telah dilimpahkan dari Polsek Panongan ke Polresta Tangerang. EY tengah menjalani pemeriksaan intensif, sementara polisi masih mendalami motif di balik kejadian tersebut.

 

Atas perbuatannya, EY dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.