Penatipikor.com| BULELENG – Masyarakat Kabupaten Buleleng kini dihadapkan pada pertanyaan besar terkait pengelolaan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sembilan kecamatan. Sejak tahun 2018 hingga 2024, tercatat potensi piutang pajak daerah mencapai sekitar Rp116,7 miliar. Angka ini bukan sekadar data administrasi, tetapi representasi dari uang rakyat yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pengawasan terhadap pengelolaan pajak tersebut dijalankan selama ini?
Jika benar terdapat kelalaian, lemahnya pengawasan, atau bahkan penyimpangan dalam pengelolaan piutang pajak di lingkungan BPKPD Kabupaten Buleleng, maka hal tersebut bukan lagi persoalan administratif biasa. Publik berhak mengetahui mengapa pengawasan tidak berjalan efektif, bagaimana sistem pengendalian internal bisa luput selama bertahun-tahun, serta siapa saja pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengelolaan data dan penagihan pajak tersebut.
Secara hukum, apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, atau tindakan yang merugikan keuangan negara/daerah, maka perkara ini dapat mengacu pada sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, terkait penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Pasal 5 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang berkaitan dengan pemberian atau penerimaan sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
Pasal 263 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen apabila terdapat manipulasi atau perubahan data administrasi.
Ketentuan tersebut membuka kemungkinan adanya sanksi pidana, dengan ancaman hukuman yang dapat berupa pidana penjara serta sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat menilai penting adanya audit menyeluruh terhadap pengelolaan SPPT PBB di sembilan kecamatan sejak 2018—mulai dari sistem administrasi, pencatatan piutang, hingga alur pengawasan internal. Penelusuran terhadap dokumen, data digital, serta pejabat yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengelolaan pajak daerah menjadi langkah yang tidak dapat dihindari.
Bagi publik, persoalan ini bukan sekadar soal angka Rp116,7 miliar, tetapi soal kepercayaan. Pajak yang dibayarkan masyarakat adalah amanah yang harus dijaga dengan transparansi, integritas, dan tanggung jawab.
Kini masyarakat Buleleng menunggu jawaban yang jelas:
Apakah ini sekadar kekacauan administrasi yang luar biasa, atau ada sesuatu yang lebih serius di baliknya?
Yang pasti, satu prinsip tidak boleh dilupakan: uang pajak adalah uang rakyat, dan setiap rupiah yang hilang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
(Red)
















