TANGERANG, Penatipikor.com – Aparat Polsek Panongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 Polri terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kawasan Graha Raflesia, Citra Raya, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/4/2026).
Kapolsek Panongan IPTU Irruandy Aritonang, S.H. mengatakan, laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Sutam yang mengaku merasa khawatir saat melihat kedua orang tuanya yang telah lama berpisah terlibat cekcok di dalam rumah.
“Setelah menerima laporan, personel kami langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi aman serta melakukan penanganan secara cepat dan profesional,” ujar IPTU Irruandy dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, polisi memastikan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana KDRT. Peristiwa itu diketahui merupakan perselisihan antara mantan suami dan istri terkait pengambilan pakaian serta barang pribadi milik mantan suami yang masih berada di rumah.
Dalam kejadian tersebut, ayah pelapor sempat menendang pintu rumah karena tidak diperkenankan masuk, sehingga menimbulkan kepanikan bagi anaknya yang kemudian menghubungi layanan kepolisian.
Personel kepolisian bersama ketua lingkungan setempat selanjutnya memediasi kedua belah pihak. Pendekatan persuasif yang dilakukan petugas membuahkan hasil, di mana persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa menimbulkan konflik lanjutan.
“Permasalahan berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dan situasi kembali kondusif. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Kapolsek menambahkan, kehadiran layanan 110 Polri menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk melaporkan situasi darurat maupun gangguan keamanan yang membutuhkan penanganan segera dari aparat kepolisian.
Hingga penanganan selesai, kondisi di lokasi dilaporkan aman dan seluruh pihak menerima penyelesaian yang difasilitasi petugas kepolisian.(Red)










