Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || Penatipikorindonesia.com – SMPN 1 Cicantayan yang mendapatkan bantuan pembangunan talud atau tembok penahan tanah (TPT) tahun anggaran 2024,kini menjadi sorotan publik baik di kalangan warga maupun aktivis,pasal nya pembangunan tersebut di duga menggunakan matrial yang terdahulu yang sudah roboh. Kamis, (28/11/24).
Menurut M. Junaedi, salah satu aktivis di Kabupaten Sukabumi yang pernah meninjau langsung ke lokasi pekerjaanb yang masih berlangsung, ia menyayangkan penggunaan salahsatu matrial yakni di duga batu bekas yang di pasang kembali dan saat di konfirmasi kepada para pekerja siapa pelaksana nya dan menanyakan dimana papan proyek pada umumnya selalu terpasang ketika proses pembangunan menggunakan anggaran APBN atau APBD.para pekerja cukup mengatakan saya tidak tau.
Prihal terkait pembangunan yang hampir selesai tersebut kami berharap kepada dinas atau instansi terkait bisa meninjau langsung ke lokasi yang dalam proses pembangunan nya sudah selesai. Harap nya
Saya salah satu masyarakat yang ada di Kabupaten Sukabumi meminta agar semua pihak menindaklanjuti terkait pembangunan talud tersebut dan meninaju hasil pekerjaan tersebut. banyak juga warga yang siap men jadi saksi terkait pembangunan talud tersebut dan saya meminta agar di panggil pihak pelaksana kegiatan yaitu CV nya pihak ketiga yang membangun talud tersebut dan juga dinas pendidikan terutama pengawas lapangan,” Ungkapnya.
Diwaktu yang berbeda, kami mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang melalui panggilan Whatsapp, pihaknya mengarahkan untuk menghubungi Kabid dan Kasi SMP atau PPKnya.saran nya
Setelah mendapat nomor kontak yang telah di berikan oleh Kadis kamipun menghubungi Adi, Kabid SMP melalui pesan singkat Whatsapp mempertanyakan tanggapan terkait dugaan batu bekas yang digunakan kembali untuk membangun Talud di SMPN 1 Cicantayan, “Ini dalam pengecekan dan ini informasi baru saya dengar beberapa hari kebelakang,” Ungkap Adi, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. jelasnya
Adapun temuan tim dari awak media dan beberapa aktivis mendapatkan kejanggalan dari mulai pembangunan tidak ada nya papan informasi proyek yang terpasang dan juga pihak pemborong yang tidak bisa di hubungi untuk di konfirmasi terkait pekerjaan nya,kami harapkan ini menjadi satu bahan acuan berbagi pihak demi kualitas pembangunan yang menggunakan anggaran negara baik dari segi pengawasan ataupun pertanggung jawaban para pelaksana kegiatan.
Diindikasi Jelas Pembangunan Talud Ini berbau korupsi,karena yang Pertama Melanggar aturan yang Berdasarkan Undang-undang Informasi Publik, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri PU No. 29 tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Peraturan Menteri No. 12 tahun 2014 Tentang Penyelesaian Sistem Drinase Perkotaan.
“Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Lalay dalam memberikan Pengawasannya,berharap APH dan Kejaksaan Negeri agar segera turun kelapangan dan memeriksa RAB pembangunan Talud Yang berada di SMPN 1 Cicantayan.
( @Red@ksi.pti.com )
















