Pasuruan | Penatipikorindonesia.com – Polemik sengketa lahan antara warga Perumahan Griyo Mulyo Kebonagung dan aset pemerintah Kota Pasuruan kembali mengemuka. Hasil pengukuran terbaru mengungkap dugaan tumpang tindih sertifikat yang menyebabkan warga kehilangan sekitar 464 meter persegi lahan.
Sengketa ini berawal dari perbedaan terbitnya sertifikat. Sertifikat milik Griyo Mulyo yang diterbitkan pada 1993 mencatat luas lahan 8.370 meter persegi, sedangkan sertifikat Pasar Kebonagung baru keluar pada 1997. Ironisnya, di atas lahan yang diperselisihkan, pemerintah kota telah membangun fasilitas publik—mulai dari akses jalan pasar, puskesmas, hingga tempat potong rambut.

Upaya klarifikasi dilakukan awak media kepada Kepala Dinas Aset Kota Pasuruan. Moch Amein, di kantor aset setempat. Namun, Amein memilih irit bicara dan enggan menjelaskan detail status hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut.
“Kami tidak bisa memberikan keterangan sekarang. Nanti tunggu keputusan atasan,” ujarnya singkat, Jumat (01/08/2025).
Sementara itu, perumahan Griyo Mulyo mendesak kejelasan. Mereka menilai pemerintah kota, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKA), belum menunjukkan keseriusan dalam menangani konflik batas lahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Pakar agraria menilai, jika tidak segera ada langkah penyelesaian administratif dan teknis, polemik ini berpotensi memanas dan memunculkan persoalan hukum yang lebih kompleks. Sengketa batas lahan semacam ini bukan hanya soal angka meter persegi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan warga—serta keberlangsungan fasilitas umum yang sudah berdiri.
(RED)














