Kasus Rokok Ilegal di Kedungkandang Disorot, Dugaan Tangkap Lepas dan Aliran Dana Menguat

Malang, PenatipikorIndonesia.com -Dugaan Penangkapan rokok ilegal merek Marbol mencuat ke ruang publik setelah aparat menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada praktik Peredaran rokok tanpa pita cukai. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025.

 

Informasi yang dihimpun PenatipikorIndonesia.com menyebutkan, temuan tersebut diduga melibatkan seorang warga berinisial P, yang sempat diamankan oleh Polsek Kedungkandang, jajaran Polresta Malang. P diketahui berdomisili di wilayah Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

 

Sumber media ini mengungkapkan, dalam penanganan kasus tersebut muncul dugaan adanya aliran dana bernominal puluhan juta rupiah yang disinyalir berkaitan dengan aktivitas peredaran rokok ilegal merek Marbol. Dugaan ini menimbulkan sorotan publik, mengingat peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi melibatkan jaringan distribusi terorganisir.

 

Adapun barang bukti yang diinformasikan dalam penangkapan tersebut antara lain sejumlah rokok ilegal merek Marbol serta satu unit kendaraan roda empat jenis Zegra yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi.

 

“Barang buktinya ada rokok dan mobil Zegra. Informasinya juga berkembang adanya dugaan nominal puluhan juta rupiah,” ujar sumber media ini.

 

Sumber tersebut menegaskan pentingnya aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan profesional, guna mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.

 

“Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi cukai. Ini berpotensi melibatkan jaringan besar dan aliran dana yang signifikan. Aparat harus serius dan terbuka dalam penanganannya,” ujar Imam Arifin, kepada media ini.

 

Ia juga menekankan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci agar publik memperoleh kejelasan dan tidak terjebak dalam spekulasi liar.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Kedungkandang AKP M. Roichan memberikan tanggapan singkat.

 

“Silakan ke kantor, ketemu Kanit Reskrim nggih kalau mau konfirmasi,” ujarnya, Sabtu (7/2/2025).

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih terus melakukan penelusuran. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik.