SUKABUMI | Penatipikorindonesia.com – Tim Paralegal Lembaga Perlindungan Konsumen Ratu Adil Indonesia (LPK-RAI) mendampingi seorang warga dalam proses pengambilan sertifikat yang sebelumnya dijadikan jaminan di Bank BJB Nusamba Cabang Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Proses tersebut berlangsung lancar tanpa kendala pada Senin (6/7/2026).
Warga yang didampingi adalah Ibu Tuti, warga Kampung Kadudampit RT 008/RW 002, Desa Kadununggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk bantuan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen dalam penyelesaian administrasi dengan pihak perbankan.
Mashuddin, suami Ibu Tuti, mengaku bersyukur dan mengapresiasi pendampingan yang diberikan oleh Tim Paralegal LPK-RAI.
“Kami merasa sangat terbantu dengan pendampingan dari Tim Paralegal LPK-RAI. Proses pengambilan sertifikat berjalan dengan baik dan lancar. Terima kasih atas bantuan serta perhatian yang diberikan kepada keluarga kami,” ungkapnya.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Ratu Adil Indonesia (LPK-RAI), Muhamad SLC, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang telah menjalankan tugas pendampingan secara profesional.
“Pendampingan hukum merupakan bentuk nyata komitmen LPK-RAI dalam memberikan perlindungan dan pembelaan kepada masyarakat, khususnya konsumen yang membutuhkan bantuan.
Kami akan terus mengawal hak-hak masyarakat hingga memperoleh penyelesaian yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Mamat Suherman, yang akrab disapa Dolen selaku Tim Paralegal LPK-RAI, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi pengambilan sertifikat atas nama Ibu Tuti berjalan sesuai prosedur.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam persoalan perlindungan konsumen, jaminan, maupun perbankan. Alhamdulillah, proses pengambilan sertifikat hari ini berjalan lancar dan selesai dengan baik,” ujarnya.
LPK-RAI menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan edukasi, konsultasi, serta pendampingan hukum kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dan memastikan setiap warga memperoleh perlindungan atas hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : LPK RATU ADIL INDONESIA
Publikasi : Redaksi








