Penatipikor.com | DENPASAR – BALI, Rabu 4 Maret 2026 — Sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap generasi muda dan masa depan bangsa, Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dengan nilai mencapai Rp23,5 miliar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, di depan lobi Ditresnarkoba Polda Bali.
Pemusnahan ini dihadiri jajaran pejabat utama Polda Bali serta perwakilan berbagai instansi, mulai dari Kejaksaan, Bea Cukai, BNNP, BPOM, Pengadilan, hingga unsur masyarakat dan mahasiswa. Kehadiran para pemangku kepentingan menjadi simbol bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 5.661,86 gram, ekstasi 4.932 butir, kokain 1.186,75 gram, serta sejumlah ganja, hasish, THC, dan psilosina. Dari total tersebut, diperkirakan sebanyak 39.256 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya narkotika.
Dalam sambutannya, Kapolda Bali menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sekaligus bentuk transparansi kepada publik. Ia menekankan bahwa bahaya narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam keberlangsungan masa depan bangsa.
“Ini bukan sekadar memusnahkan barang bukti, tetapi menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” tegasnya penuh harap.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara diblender dan dibakar, diawali penandatanganan berita acara oleh para perwakilan instansi. Langkah ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan maupun penyimpangan barang bukti.
Melalui momentum tersebut, Kapolda Bali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkoba, demi mewujudkan Bali yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.
Karena menjaga generasi muda hari ini, berarti menjaga masa depan Indonesia esok hari.
(Hms/degading)
















