Tangerang, Penatipikor.com – Gabungan unsur dari Polsek Kronjo, Koramil 08/Kronjo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Kecamatan Kronjo, serta Pemerintah Desa Bakung melakukan pengecekan langsung ke lokasi aktivitas galian C di wilayah Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis (25/06/2026).
Kedatangan rombongan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko.S.H.M.H bersama Danramil 08/Kronjo, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah, Kepala Desa Bakung, dan unsur terkait lainnya guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas penggalian yang diduga belum memiliki kejelasan legalitas perizinan.
Dalam peninjauan tersebut, tim gabungan melakukan pengecekan kondisi lokasi, meninjau luas area yang telah dilakukan penggalian, mengamati peralatan yang digunakan, serta melihat dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.
Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko.S.H.M.H menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah awal untuk memastikan status legalitas aktivitas galian yang beroperasi di wilayah Desa Bakung.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus meminta penjelasan terkait legalitas kegiatan galian ini. Setiap aktivitas usaha wajib memiliki perizinan yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Bayu Sujatmiko.
Ia menambahkan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka akan dilakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai prosedur.
Sementara itu, Kepala Desa Bakung, Dwi Ari Setyantoro, S.IP., menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Bakung akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait guna menindaklanjuti hasil pengecekan di lapangan.
Selain itu, perlu diketahui bahwa pada hari yang sama Pemerintah Desa Bakung telah melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola galian. Surat tersebut ditembuskan kepada Camat Kronjo, Kapolsek Kronjo, dan Koramil Kronjo sebagai bentuk langkah administratif serta koordinasi lintas instansi terkait aktivitas galian yang menjadi perhatian masyarakat.
Satpol PP dan Koramil Kronjo juga menekankan pentingnya pengawasan bersama agar setiap aktivitas usaha di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Warga sekitar menyambut baik langkah cepat yang dilakukan oleh tim gabungan. Mereka berharap adanya penanganan yang tegas dan sesuai aturan guna mencegah kerusakan lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Desa Bakung.
Hingga peninjauan berakhir, status legalitas aktivitas galian C tersebut masih dalam proses verifikasi oleh instansi yang berwenang. Hasil verifikasi selanjutnya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)












