Pemalang, Penatipikor.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan jadwal pengusulan dan pembaruan data bantuan sosial (bansos) yang dibuka secara rutin setiap bulan, yakni pada tanggal 1 hingga 11. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dan memperbarui data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh desa dan kelurahan.
Proses Pengusulan dan Pembaruan Data
Melalui pengumuman resmi, disampaikan bahwa:
– Warga Desil 1–5 dapat mengajukan pengusulan bantuan baru, dan
– Warga Desil 6–10 bisa melakukan pembaruan data
seluruhnya melalui Operator Desa dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperbaiki kualitas data bansos agar akurat dan sesuai kondisi terkini masyarakat.
Akses Alternatif Lewat Aplikasi Cek Bansos
Sebagai bentuk pelayanan yang lebih praktis dan terbuka, pemerintah juga menyediakan alternatif melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat:
– Mengusulkan diri sendiri atau tetangga yang layak menerima bansos (Desil 1–5)
– Melakukan pembaruan data keluarga (Desil 6–10)
– Menyampaikan sanggahan terhadap penerima bansos yang dianggap tidak layak
Fitur ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.
Peran Aktif Pemerintah Desa
Pemerintah desa diminta aktif menyosialisasikan jadwal ini dan memberikan pendampingan kepada warga yang belum familiar dengan proses digitalisasi data bansos. Dengan pembaruan rutin setiap bulan, diharapkan tidak ada lagi warga yang berhak tetapi belum terdata, ataupun penerima yang tidak sesuai kriteria.
Pemerintah Kabupaten Pemalang mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan periode pengusulan dan pembaruan setiap tanggal 1–11 agar proses verifikasi dan penyaluran bantuan berjalan cepat, tepat, dan merata.
Red
















