Mojokerto, PenatipikorIndonesia.com-Pasca aksi penyampaian aspirasi yang digelar sejumlah elemen masyarakat tergabung dalam Gerakan Mojokerto Bangkit (GMB) di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada 12 Januari 2026 lalu, dinamika internal kalangan aktivis justru memanas dan menyisakan polemik serius.
Polemik bermula dari percakapan di sebuah WhatsApp Group (WAG) aktivis, di mana seorang aktivis berinisial MM diduga melontarkan tuduhan yang menyudutkan sesama aktivis serta berpotensi mencoreng nama baik sejumlah institusi negara, yakni Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri Mojokerto, dan Kesbangpol Kabupaten Mojokerto.
Dalam percakapan tersebut, MM menuding aktivis berinisial S, J, dan H telah mendapatkan intimidasi, tekanan, hingga pengondisian dari sejumlah instansi tersebut. Bahkan, MM secara terbuka menuliskan kalimat bernada provokatif, “Berapa pean terima kompensasi dari Kejaksaan, jawab,” yang langsung memicu kemarahan.
Merasa difitnah dan dirugikan secara moral, S, J, dan H sempat tersulut emosi. Untuk mencegah konflik meluas, kedua belah pihak akhirnya sepakat menggelar pertemuan klarifikasi di salah satu ruangan Kesbangpol Kabupaten Mojokerto, yang juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Namun demikian, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik terang. Tuduhan yang dinilai keji dan tanpa bukti itu tidak dapat dijelaskan secara gamblang oleh pihak penuduh, sehingga persoalan dinilai masih menggantung.
Sejumlah aktivis menilai, tuduhan sepihak tanpa dasar kuat bukan hanya mencederai nama baik individu aktivis, tetapi juga dapat merusak kredibilitas lembaga negara yang diseret-seret dalam isu tersebut. Lebih jauh, kondisi ini dinilai berpotensi membelokkan citra aktivis dari pejuang aspirasi rakyat menjadi pihak yang seolah dapat dikendalikan oleh kekuasaan.
Dalam konteks hukum di Indonesia, setiap tuduhan seharusnya disertai bukti yang sah dan disampaikan melalui mekanisme hukum yang benar. Tanpa itu, tudingan tersebut berpotensi masuk kategori fitnah dan pembunuhan karakter.
Seperti pepatah yang berkembang di masyarakat, seseorang boleh makan sembarangan, tetapi tidak boleh berbicara sembarangan. Terlebih, aktivis sejatinya adalah kelompok yang memiliki kapasitas intelektual dan moral untuk menjaga etika dalam memperjuangkan kepentingan publik.
Publik pun kini mendesak agar instansi yang disebut-sebut dalam polemik tersebut segera memberikan klarifikasi terbuka, guna menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Jawa Timur, Agus Pudjianto, S.T., angkat bicara dan mengecam keras tindakan MM yang dinilai telah melakukan penggembosan terhadap aksi GMB.
Menurut Agus, indikasi penggembosan sudah terlihat sejak percakapan di WAG GMB, di mana MM menuliskan penolakan terhadap aksi dan ancaman akan melakukan perlawanan, meski hanya dengan segelintir orang.
“Setelah aksi pun masih muncul tuduhan bahwa koordinator aksi ‘masuk angin’ dan menerima uang dari oknum tertentu, disertai umpatan bernada kotor. Ini jelas tidak mencerminkan etika pergerakan,” tegas Agus.
Meski konflik disebut telah diselesaikan secara damai, Agus menilai tindakan tersebut tetap mencederai semangat kolektif perjuangan.
“Sangat disayangkan, aktivis senior yang seharusnya menjadi teladan justru mencoreng gerakan GMB (Gerakan Mojokerto Bangkit),” pungkasnya.










