Sukabumi, Jawa Barat || Penatipikorindonesia.com — Masyarakat Kabupaten Sukabumi kembali dibuat prihatin dengan adanya dugaan aktivitas penampungan calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia yang disebut-sebut masih berlangsung di wilayah Sukabumi dan dikaitkan dengan perusahaan bernama PT. Graha Avida.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan adanya aktivitas penampungan calon pekerja migran di salah satu lokasi di wilayah Sukabumi Rt. 002 /003 Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai legalitas operasional, sistem pengawasan, serta peran instansi terkait dalam memastikan perlindungan terhadap calon pekerja migran. Rabu, 17/06/26
Beberapa warga mengaku masih melihat adanya aktivitas keluar masuk sejumlah perempuan yang diduga sedang menjalani proses penampungan sebelum pemberangkatan kerja ke luar negeri. Kondisi ini memunculkan sorotan publik, terlebih karena isu pekerja migran selama ini sangat berkaitan dengan aspek perlindungan hukum dan keselamatan tenaga kerja.

“Saat team media mendatangi tempat penampungan TKW, Team Media mewawancara yang berinisial “PSL” sebagai Karyawan sekaligus penunggu Rumah mengungkap kan ” Saya Cuma sebatas penunggu rumah ini,,kadang juga suka mengantar Medikal dan pembuatan Pasfor di Sukabumi, kadang juga jadi supir pemberangkatan TKW Ke Kantor PT.GRAHA AVIDA” ungkapnya.
Tak selang lama ada datang Perempuan TKW yang tidak mw di sebutkan Namanya, Saya Mau Medikal dan pembuatan paspor saat team media mewancarainya.

Disini jelas bahwa tempat yang beralamat di Kp. Salakaso Rt. 002/003, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Di indikasi adalah tempat penampungan dan transit TKW sebelum diberangkatkan ke Jakarta ke Kantor PT. GRAHA AVIDA.
“Selang 20 Menit Datang lah Staf / Karyawan di Tempat penampungan Yang ” ibu Eneng ” Menjelaskan Dalam Hal Ini tidak bisa menjawab, akan tetapi kegiatan Penampungan dan proses ini kita menyalahi aturan, adapun TKI ada masalah kita bertanggung Jawab semuanya.” Jelasnya.
Berarti ini bisa di simpulkan bahwa Tempat penampungan tersebut Ilegal, Pertiga bulan Bisa memberangkatkan hampir 30 Orang Lebih.
Sejumlah Aktivis Pemerhati Sosial menilai apabila dugaan aktivitas tersebut benar terjadi tanpa pengawasan yang memadai, maka pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu segera melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Persoalan pekerja migran bukan hal sepele. Jika ada tempat penampungan yang beroperasi, semua prosedur dan izin harus dipastikan sesuai aturan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” ujar salah satu sumber masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Muncul pula pertanyaan dari sebagian warga terkait sejauh mana pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan. Mereka berharap adanya pengecekan langsung agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kasus dugaan penampungan calon TKW ini menjadi perhatian publik, mengingat Sukabumi selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penyumbang pekerja migran cukup besar di Indonesia, sehingga pengawasan terhadap proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja harus dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Avia Duta maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah dan aparat berwenang untuk memastikan seluruh aktivitas penempatan pekerja migran di Sukabumi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang harus dipertanyakan izin Legalitas tempat penampungan ini.
Jurnalis : Team Media
Publikasi : Red@ksi.PTI.com














