Mojokerto, PenatipikorIndonesia.com. Kasus yang menimpa Wartawan Amir menjadi potret buram penegakan hukum sebuah ironi ketika fungsi kontrol sosial justru berujung kriminalisasi.
Alih-alih dilindungi sebagai insan pers, Amir malah didorong masuk ke posisi tersangka dalam perkara yang secara substansi patut dipertanyakan.
Berdasarkan fakta dan kronologi, Amir menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai koridor: melakukan konfirmasi, verifikasi, serta peliputan atas dugaan praktik yang meresahkan publik. Semua dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Namun yang menjadi pertanyaan mendasar: di mana letak pidananya?
Secara yuridis, tuduhan pemerasan terhadap Amir tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023, yang mensyaratkan adanya paksaan, ancaman kekerasan, serta tujuan menguntungkan diri secara melawan hukum.
Faktanya, tidak ditemukan paksaan.
Tidak ada ancaman.
Dan tidak ada niat menguntungkan diri secara melawan hukum.
Artinya, konstruksi perkara ini berdiri di atas dasar yang rapuh.
Penetapan Amir sebagai tersangka pun layak diduga sebagai bentuk kekeliruan penerapan hukum atau lebih jauh, indikasi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Realitas yang terjadi justru memperlihatkan pembalikan posisi: yang mengungkap fakta dijadikan pelaku. Narasi hukum yang dibangun terkesan memaksa, seolah-olah kebenaran harus tunduk pada kekuasaan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul dugaan adanya upaya pembentukan opini publik secara tidak etis—termasuk tekanan terhadap pihak tertentu untuk memberikan testimoni yang bersifat pencitraan.
Jika benar, praktik ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku kuasa hukum, menegaskan:
“Wartawan tidak boleh dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya. Jika unsur pidana tidak terpenuhi, maka penetapan tersangka adalah bentuk ketidakadilan.Setiap penyalahgunaan wewenang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.”
Kasus ini bukan sekadar perkara individu. Ini adalah ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan pers dan menegakkan supremasi hukum.
Sebab jika seorang wartawan dapat dengan mudah dijadikan tersangka tanpa dasar yang kuat, maka yang terancam bukan hanya satu orang—melainkan fondasi demokrasi itu sendiri.
Hari ini, Wartawan Amir bukan hanya menghadapi proses hukum.
Ia berdiri sebagai simbol pertarungan antara kebenaran dan kekuasaan.
Dan pada akhirnya, publik berhak bertanya: apakah hukum masih menjadi panglima atau telah berubah menjadi alat kekuasaan?
Bersambung












