TANGERANG, Penatipikor.com – Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI) berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolri terkait perkembangan laporan seorang warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang hingga saat ini masih menantikan informasi mengenai tindak lanjut penanganan laporannya, Rabu (3/6/26).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/B/28/XI/2025/SPKT III/POLSEK KRONJO/POLRES KOTA TANGERANG, yang dibuat pada November 2025. Pelapor berinisial S mengaku hingga kini belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikannya kepada pihak kepolisian.
“Saya berharap ada informasi dan penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah saya buat. Sebagai pelapor, saya hanya ingin mengetahui sejauh mana proses yang sedang berjalan,” ujar S kepada awak media.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), Arul, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Menurut Arul, masyarakat yang telah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum tentu berharap memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan yang mereka ajukan.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan percaya bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, masyarakat juga membutuhkan kepastian informasi agar mengetahui perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan.
Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Arul.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat, KJNI berencana menyampaikan surat resmi kepada Kapolri guna meminta perhatian serta informasi terkait perkembangan laporan tersebut.
Arul menegaskan bahwa langkah yang ditempuh KJNI bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang semakin baik.
“Kami berharap surat yang akan kami sampaikan dapat menjadi sarana komunikasi yang konstruktif, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan kepastian mengenai perkembangan laporan yang sedang ditangani,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arul menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Menurutnya, kepercayaan tersebut akan semakin kuat apabila didukung oleh pelayanan yang transparan, profesional, akuntabel, serta komunikasi yang baik kepada masyarakat.
“Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat apabila didukung oleh pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel. Kami berharap masyarakat yang telah menyampaikan laporan dapat memperoleh informasi yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Arul.
KJNI berharap sinergi antara masyarakat, media, dan aparat penegak hukum dapat terus terjalin dengan baik demi terwujudnya pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan.(Red).














