Sulawesi Tenggara || Penatipikorindonesia.com – Indra dapa saranani selaku ketua umum gerakan keadilan Sulawesi tenggara (GK- Sultra) menerangkan bahwa terkait areal pertambangan PT St Nikel Resource menjadi problematik di tengah masyarakat dan pemilik Hak Ulayat pasalnya areal IUP yang diduga dimiliki oleh PT St Nikel Resource melakukan operasi produksi di atas areal hak Ulayat masyarakat dan juga tidak pernah satu pun pihak manajemen PT St Nikel Resource melakukan konfirmasi terhadap pemilik Hak Ulayat sejak tahun 2015 PT St Nikel Resource diduga melakukan pengarapan lahan Ulayat Pondidaha sejak tahun 2015 dan kami selaku pemilik Hak Ulayat tidak pernah menerima royalty hasil penambangan yang diduga dilakukan oleh PT St Nikel Resource
“Saya selaku pemilik Hak Ulayat berdasarkan surat keterangan Ulayat sejak tahun 1705 dan surat Eigendom No 44 tahun 1908 secara kelembagaan dan sebagai pemilik Hak Ulayat akan melakukan demonstrasi dan pelaporan di kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara”
Indra dapa saranani menyampaikan bahwa jika pihak manajemen PT St Nikel Resource tidak secepatnya melakukan kompromi terhadap kami maka secara khusus kami akan melakukan demonstrasi dan pelaporan sejak tahun 2015 kami diam dan tidak pernah bersuara atas tindakan yang dilakukan oleh PT St Nikel Resource Berdasarkan dugaan kami PT St Nikel Resource melakukan operasi produksi nikel sudah lama akan tetapi tidak pernah pihak manajemen melakukan dialog terhadap pemilik Hak Ulayat secara legalitas lahan kami dan surat legalitas lengkap kami lengkap ini menjadi dasar kami menuntut pihak manajemen PT St Nikel Resource atas tindakan yang dilakukan
” Mungkin pihak manajemen PT St Nikel Resource salah kompromi yaaa makanya heran melihat kami muncul sebagai pemilik Hak Ulayat yang resmi ”
Indra dapa mengharapkan pihak manajemen PT St Nikel Resource agar segera menghentikan kegiatan penambangan karena secara khusus kami akan melakukan pelaporan yang diduga di lakukan oleh pihak PT St Nikel Resource dan kami akan melakukan pelaporan secara kelembagaan di kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara dan kadis ESDM provinsi Sulawesi tenggara.
( @idr. & Red@ksi.pti.com**










