Dinas Koperasi Kabupaten Bogor Dan Pemdes Ciseeng Gelar Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Kopdes Merah Putih

Bogor || Penatipikorindonesia.com – 
Bertempat di Aula Kantor Desa Ciseeng Kec. Ciseeng, Senin 28 April 2025 Pukul. 09.00 digelar kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Tampak hadir orang No. 1 Desa Ciseeng Rahmat Bukhari Muslim S.Sy ME didampingi Sekdes M. Fahmi, Abdul Rojak, Dede S serta kasi/kaur lainnya. Terlihat pula Ketua BPD Desa Ciseeng Mad Idis S.Pd bersama anggota lainnya, Babinsa Serma Ramun.

Mereka menyambut kehadiran Kasi Ekbang Lukman Ariadi S.Ip, Anis Sania S.Psy, Komarodin, perwakilan Dinas Koperasi Kab. Bogor: Heni, Bayu. Dan juga para Ketua Rt, Ketua Rw, Kadus, Kader Pkk, Ketua MUI Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat.

Pemandu acara Sri membuka rapat musdesus itu dengan mengucapkan basmalah, lalu bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang disusul dengan sambutan singkat Kepala Desa Rahmat Bukhari Muslim S.Sy ME.

Kades yang dipanggil RBM ini dalam sambutan singkatnya mengajak warganya untuk berikhtiar memajukan Desa Ciseeng. Membentuk Koperasi Desa Merah Putih adalah salah satu program yang digadang-gadang oleh pemerintah pusat, ikhtiar tersebut adalah salah satu cara untuk memajukan desa. Karena maju mundurnya sebuah negara tolok ukurnya adalah Desa.

Nanti, tutur RBM kembali, siapapun yang menjadi pimpinan (pengurus) koperasi bisa mengemban amanah, bagaimana caranya bersama-sama membangun Desa Ciseeng semaksimal mungkin.

Dalam satu kesempatan, Lukman Ariadi S.Ip mewakili Plt. Camat Adhi Nugraha S.Stp MH mengatakan kalau dalam waktu singkat harus sudah terbentuk 80.000 koperasi desa Merah Putih se Indonesia. Untuk di Kab. Bogor saja harus terbentuk 435 koperasi desa Merah Putih di tingkat desa/kelurahan. Dan musdesus kali ini hanya membentuk kepengurusannya dahulu.

Heni perwakilan Dinas Koperasi Kab. Bogor menjelaskan kepada para undangan yang hadir, bahwa hari ini hanya membentuk kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Ciseeng, kemudian menunggu arahan-arahan lebih lanjut dari pemerintah Kab. Bogor.

Ia juga menjelaskan beberapa manfaat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa/Kelurahan, diantaranya: Memperpendek rantai pasok, meningkatkan inklusi keuangan menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator usaha mikro, kecil dan menengah. Menekan tingkat kemiskinan ekstrem menekan inflasi.

Ungkap Heni kembali, pembentukan koperasi berdasarkan Undang Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tetap dipegang sebagai dasar hukum. Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah. Peraturan Menteri Koperasi usaha kecil dan menengah RI No. 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian. Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa Merah Putih yang dikeluarkan bulan Maret lalu. Petunjuk Pelaksana Surat Edaran Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Pewarta: @gustion